BLITARTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyiapkan anggaran lebih dari Rp 42 miliar untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Dana itu akan dibagikan kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Blitar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Khusna Lindarti mengatakan, Pemkab Blitar memastikan para ASN pada tahun ini akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR dipastikan cair meskipun juknisnya hingga saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Perbaikan Jalan Rusak, DPRD Minta Pemkab Blitar Lakukan Pendataan
"Sesuai aturan terkait pedoman penyusunan APBD sudah dijelaskan pemerintah harus menganggarkan gaji ke-13 dan THR. Nah, terkait dengan hal tersebut Pemkab Blitar di tahun 2021 ini menganggarkan THR sebesar Rp 42 miliar. Angka itu merupakan jumlah satu kali gaji seluruh PNS," kata Khusna, Jumat (9/4/2021).
Dikatakannya, anggaran sebesar Rp 42 miliar disiapkan untuk THR 8.300 ASN. Mereka para ASN akan menerima uang setara satu bulan gaji. "Uang yang diberikan setara satu kali gaji pokok," paparnya.
Lanjutnya, pencarian THR telah diatur melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Terkait hal ini, Khusna memprediksi THR pada tahun ini akan dicairkan pada akhir bulan April atau awal Mei 2021.
Baca Juga : Sering Jebol, Jembatan Gantung Penghubung Kedungsoko-Waung Belum Jelas Statusnya
“Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 12 Mei maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini,” pungkasnya.