INDONESIATIMES - Partai Demokrat (PD) akhirnya buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko. Diketahui, kubu Moeldoko telah menggugat PD ke PN Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.
PD lantas menyebut jika gugatan itu sudah terlambat. Lantaran seharusnya gugatan diajukan 90 hari usai ditetapkan oleh Kemenkumham. "Kalau mereka mau gugat ke PTUN masalah anggaran dasar, itu sudah jelas kedaluwarsa," ujar Deputi 2 Bidang Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Mehbob.
Baca Juga : UTBK Tinggal Menghitung Hari, Berikut Tips Jitu Sukses UTBK 2021
Mehbob menambahkan kedaluwarsanya gugatan tersebut berdasarkan Pasal 55 UU PTUN yang menyebut gugatan bisa diajukan 90 hari sejak diumumkan dan masuk berita negara. Kini AD/ART Partai Demokrat 2020, kata Mehbob, sudah berusia 1 tahun lebih. "Jadi mereka sekarang bukan pakai logika hukum tapi pakai logika mabuk," cetusnya.
Ia juga menjelaskan terkait kemungkinan kubu Moeldoko melaporkan AD/ART PD ke pengadilan negeri lantaran melanggar UU Parpol. Menurut Mehbob gugatan itu tak bisa dibuktikan dan pada akhirnya akan kembali ke Mahkamah Partai.
Di sisi lain, Mehbob pun menyebut jika PD tidak akan tinggal diam dan akan menggugat kubu Moeldoko atas perbuatan melawan hukum. Tak cuma itu, kubu Moeldoko juga akan dilaporkan terkait penggunaan atribut hingga penyelenggaraan acara mengatasnamakan Partai Demokrat.
Seperti diketahui, kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan untuk PD ke PN jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada 5 April 2021.
Baca Juga : Dekopinda Kota Batu Sebut Koperasi Sehat, Pembangunan Kota Wisata Batu Ikut Sehat
Terdapat 3 poin di gugatan tersebut yakni kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan karena dianggap melanggar undang-undang. Kedua, meminta pengadilan membatalkan kepengurusan DPP pimpinan AHY dan ketiga, meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar.