free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Kediri Sosialisasi Manfaat Program kepada Lembaga Desa di Kabupaten Kediri

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

08 - Apr - 2021, 04:12

Placeholder
BPJSJAMSOSTEK sosialisasi secara virtual.(ist)

KEDIRITIMES - Sosialisasi program BPJAMSOSTEK kepada lembaga Desa seperti RT/RW, Bumdes, BKD dan lainnya di wilayah Kabupaten Kediri berlangsung lancar.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting pada Rabu 7 April 2021. Beberapa dari lembaga Desa tersebut sudah terdaftar menjadi peserta bpjamsostek. "Harapannya ke depan seluruh lembaga desa terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK di semua program," ujar Agus Suprihadi, Kepala BPJAMSOSTEK Kediri.

Baca Juga : Terkenal dengan Inovasinya Si Raja Air, Tugu Tirta Raih Penghargaan KIPP 2021

Ada empat program di BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Keja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP).

Program BPJAMSOSTEK untuk melindungi Tenaga Kerja saat melakukan aktivitas pekerjaan. "Pekerjaan Bapak dan Ibu penuh risiko, karena wajib mendampingi masyarakat jika terjadi kerusuhan, atau terjadi bencana alam dan lainnya. Bapak dan Ibu bertugas melayani masyarakat, di situ risiko kecelakaan kerja bisa saja terjadi yang tidak dapat kita hindarkan,” tuturnya.

Setiap pekerjaan tentunya memiliki risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja, namun jika sudah menjadi peserta dengan iuran yang sangat terjangkau peserta tidak perlu khawatir.

Jika terjadi kecelakaan kerja biaya pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Sosialisasi e-jakon, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Jasa Konstruksi

"Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan, serta beasiswa Pendidikan untuk 2 orang anak sampai perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta,” pungkasnya. (adv)


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya