free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Sosialisasi e-jakon, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Jasa Konstruksi

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

08 - Apr - 2021, 03:59

Placeholder
Kepala BPJAMSOTEK Kediri Agus Suprihadi saat sosialisasi program e Makin.(eko arif s/jatimtimes)

KEDIRITIMES - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kediri menggelar sosialisasi bertajuk e-Jakon BPJAMSOSTEK. Acara tersebut berlangsung di Grand Surya Hotel dengan protokol kesehatan ketat pada Rabu (7/4/2021). 

Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi tersebut Pejabat Pembuat Komitmen di wilayah Kabupaten Kediri. "Dalam agenda ini kami jelaskan tentang fitur e-jakon beserta penggunaannya," ujar Agus Suprihadi, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kediri.

Baca Juga : Surplus di Tahun 2020, Bumdesma Kecamatan Gondang Salurkan Bansos hingga Ratusan Juta

Lanjut Agus, layanan e-jakon untuk melakukan pendaftaran peserta dari jasa konstruksi. Yang perlu diperhatikan, sebelum dilakukan pendaftaran, CV atau PT sudah terdaftar dalam program peserta penerima upah. Selanjutnya, pendaftaran para pekerja baru bisa didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek. Kemudian, untuk melihat besaran iuran jasa konstruksi yang harus dibayarkan dapat dilihat di ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pendaftaran jakon bisa dilakukan melalui aplikasi e-jakon yg bisa diakases melalui ejakon.bpjsketenagakerjaan go.id.

Disebutkan jg terkait jasa konstruksi (jakon). "Jadi setelah pejabat pembuat komitmen menerbitkan surat perintah kerja (SPK), maka pemenang tender proyek wajib mendaftarkan program bpjamsostek," tegas Agus.

Dikesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK Kediri juga melakukan penyerahan inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari bpjamsostek kepada Wakil Bupati kediri Dewi Mariya Ulfa ST.

Baca Juga : Bupati Malang HM Sanusi Dapat Penghargaan Pembina K3 Terbaik se-Jatim

 

 Inpres ini adalah intruksi presiden kepada beberapa Menteri, Kepala Koordinasi penanaman modal, Kepala Badan Basional Penanggulangan Bencana, Jaksa Agung, Direksi BPJAMSOSTEK, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (adv)


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya