BLITARTIMES - Seorang perempuan berusia 40 tahun berinisial BY (40) diamankan polisi. Warga asal Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditangkap setelah terbukti menjadi mucikari prostitusi online.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, dalam menjalankan prostitusi online, BY mempekerjakan enam siswi SMA dan SMP. Para pelajar itu disewakan dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan. Usia dari para pelajar itu juga masih sangat belia. Mereka berusia 14 hingga 16 tahun.
Baca Juga : Operasi Pekat Semeru Jelang Ramadan, Polres Blitar Kota Ringkus 34 Tersangka
“Kasus prostitusi online ini terbongkar setelah kami menerima informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan.
Yudhi menambahkan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penggrebekan sebuah kamar kos di Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dari penggrebekan ini, polisi menemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang merupakan pria hidung belang dan seorang perempuan korban prostitusi.
“Dari penggrebekan ini kami menemukan bahkan praktik prostitusi ini benar adanya,” tukasnya.
Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan pesan WhatsApp kepada para pria hidung belang. Setelah bertransaksi mereka menentukan sendiri lokasi kencan. Ada yang di kosan adapula yang menyewa kamar hotel.
“Transaksi dilakukan pelaku melalui WA. Untuk kencan dengan para ABG, para pria hidung belang bisa datang ke tempat kos, bisa pula datang ke tempat pelanggan,” paparnya.
Sementara itu, pelaku BY mengaku bisnis esek-esek ini sudah dijalankannya selama satu tahun. Menurut dia, awalnya para korban sendiri yang datang ke tempatnya minta dicarikan pelanggan. Alasannya, para korban tersebut ingin memiliki handphone baru namun tidak memiliki uang untuk membeli.
Baca Juga : TPU Tergerus Aliran Sungai, Warga Jombang Ramai Pindahkan Makam
Sebenarnya BY sudah punya pekerjaan tetap. Diketahui sehari-hari dia bekerja berjualan baju secara online.
“Saya tidak melakukan pemaksaan. Mereka, anak-anak itu datang sendiri ke saya. Mereka ingin punya handphone lalu minta dicarikan pelanggan. Saya sudah bilang tidak mau tapi mereka memaksa karena pengen handphone," jlentrehnya.
Akibat perbuatanya, BY dijerat dengan pasal Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Serta Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
BY juga dijerat Pasal 506 KUHP tentang barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya mata pencaharian diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.