free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Usaha Jasa Pariwisata di Kota Malang Wajib Miliki Tanda Daftar Usaha

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

05 - Apr - 2021, 19:03

Placeholder
Sosialisasi terhadap pelaku jasa usaha pariwisata di Hotel Santika Kota Malang, Senin (5/4/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Sektor pariwisata di Kota Malang terus diperkuat. Salah satunya dengan wajib terpenuhinya usaha jasa pariwisata yang harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, TDUP tersebut guna memastikan pelaku jasa usaha pariwisata taat dan patuh dengan regulasi yang ada. Termasuk, dalam kepengurusan izin,  setiap pelaku usaha pariwisata wajib memiliki hal itu.

Baca Juga : Musisi Mytha Lestari Luncurkan Single Bertajuk "Diamku Bersuara"

Apalagi, kepengurusan izin usaha itu telah lebih mudah dengan standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan. "Aturan-aturan ini yang harus diikuti. Seperti mendirikan panti pijat, hotel atau spa, apa yang harus dilakukan. Tentu jangan ada alasan susah sehingga tidak punya izin usaha. Kami tidak akan mempersulit. SOP-nya jelas," ujar Sutiaji saat mengisi sosialisasi aturan usaha jasa pariwisata tahun 2022 yang digelar Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) di Hotel Santika Malang, Senin (5/4/2021).

Dengan begitu, ke depan, izin usaha pariwisata tersebut bisa diawasi. Mulai dari aspek kedisiplinan membayar pajak, pembelanjaan dan pemasukan. Sehingga, juga sebagai bentuk untuk peningkatan sektor ekonomi pariwisata di Kota Malang.

"Apalagi, dengan digitalisasi, pengawasan bisa dilakukan dengan mudah dan transparan. Pajak restoran, spa dan lainnya terbuka. Ini sekaligus bentuk penguatan Kota Malang sebagai kota pariwisata, dengan pengembangan sektor ekonomi," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni menambahkan, saat ini di Kota Malang, pelaku usaha jasa pariwisata yang telah melakukan wajib pajak sebanyak 218 dari perhotelan dan sejenisnya. Sementara, untuk restoran, kafe dan sejenisnya, tercatat ada 2.015. Dari keduanya, baru 197 hotel dan resto yang telah memiliki TDUP.

Baca Juga : Inflasi 0,08 Persen, Kota Malang Catat Inflasi Terendah di Jatim

"Artinya masih sangat banyak yang harus kita informasikan. Mereka setelah sosialisasi ini harus mau mengurus TDUP itu," kata Ida Ayu.

Kegiatan tersebut, kata wanita yang akrab disapa Dayu tersebut,, dilakukan untuk memberikan informasi dan pemahaman pentingnya izin usaha bagi pelaku jasa usaha pariwisata. "Sehingga kami harapkan kalau mereka mengurus itu, berarti pelayanan akan lebih baik. Mereka juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna sendiri," tandasnya.


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy