free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Artinya Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat!

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

31 - Mar - 2021, 22:43

Placeholder
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Kompas.com)

INDONESIATIMES -  Pemerintah telah resmi menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) Deli Serdang melalui Kemenkumham. Terkait hal itu, Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan kini tak lagi ada dualisme kepemimpinan di tubuh parati berlambang Mercy itu.

"Saudara sekalian yang saya cintai dan muliakan, baru saja beberapa menit yang lalu, kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Menkumham, menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat hari ini Rabu (31/3/2021).  

Baca Juga : Kemenkumham Tolak Kubu Moeldoko, Demokrat Kubu AHY Ambil Langkah ini

Ia menegaskan, hasil KLB tersebut ditolak lantaran kubu Moeldoko tak melengkapi berkas yang diminta Kemenkumham. AHY juga mengatakan jika penggagas KLB Deli Serdang tidak menyertakan surat dari para Ketua DPD dan DPC PD.  

Putra dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku bersyukur dengan keputusan yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly. 

"Bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai, yakni AD dan ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu. Yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," papar AHY.

Lebih lanjut AHY mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukungnya dan pihak pemerintah yang menegaskan kepemimpinannya di Partai Demokrat.

Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan dikeluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan PD hasil KLB ini, proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.

Baca Juga : Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan Tulungagung Lakukan Aksi Turun Jalan

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam konferensi pers.  

Yasonna menyampaikan, jika kubu Moeldoko tidak menerima keputusan ini dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.  

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna.  


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni