INDONESIATIMES- Pemerintah resmi menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa )KLB) Partai Demokrat Deli Serdang hari ini Rabu (31/3/2021). KLB PD yang digelar Moeldoko cs dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
Hal ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly melalui konferensi pers virtual.
Baca Juga : Datang ke Surabaya, LPSK Tempuh Langkah Proaktif Beri Perlindungan ke Jurnalis Tempo
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ujar Yasonna.
Dokumen yang belum dilengkapi oleh kubu Moeldoko yakni berupa DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menolak permohonan hasil KLB tersebut.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Sebelumnya, hasil KLB Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko itu didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret. Yasonna mengungkapkan, sebelumnya Kemenkumham sudah menyampaikan adanya dokumen yang belum lengkap.
Kemenkumham, kata Yasonna, juga telah memberikan batas waktu yang cukup. Namun, dokumen itu tak kunjung dilengkapi.
Baca Juga : Revitalisasi Pasar Menuju SNI, Upaya Pemkot Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang
Jubir DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, sempat mengatakan kubunya akan menerima apa pun hasil pengumuman yang disampaikan Kemenkumham.
"Memang dari awal pasca-KLB berlangsung, kami dari kubu Pak Moeldoko apa pun putusan-putusan oleh Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapangan dada," ucap Ilal.