free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Kediri Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 Kepada BPK-RI Perwakilan Jawa Timur

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Mar - 2021, 02:09

Placeholder
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (29/3) yang dilakukan secara daring. (Foto: Ist)

KEDIRITIMES - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 _Unaudited_ ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (29/3) yang dilakukan secara daring di Command Center Balaikota Kediri.

Di mana selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan. Selain Kota Kediri, terdapat dua daerah lain yang juga menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 _Unaudited_ secara bersamaan, yakni Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pacitan.

Baca Juga : Persik Akui Gagal Rekrut Samsul Arif dan Bayu Gatra

Abdullah Abu Bakar mengatakan LKPD Kota Kediri sudah selesai tepat waktu dan diserahkan bersamaan dengan pemerintah daerah lainnya di Jawa Timur untuk lebih lanjut mendapat pemeriksaan oleh BPK.

“Alhamdulillah kita sudah menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur tepat waktu. Sehingga Insya Allah besok akan diperiksa oleh BPK terkait dengan laporan keuangan ini,” ujarnya.

Wali Kota Kediri menekankan Pemerintah Kota Kediri agar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Besar harapan opini WTP akan menjadi semangat bagi Pemerintah Kota Kediri untuk terus membuat dan menyajikan laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

"WTP di Kota Kediri ini merupakan suatu kewajiban dan ke depan sistem-sistem yang kita bangun di Kota Kediri ini dapat mempermudah semuanya,” pungkasnya.

Baca Juga : 10 Perpustakaan di Kota Madiun Mendapatkan Akreditasi

Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setiono memberikan apresiasi atas kerja keras pemerintah daerah sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan _unaudited_ secara tepat waktu. Sesuai dengan undang-undang penyerahan paling lambat adalah tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

"Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan beberapa aspek,” ungkapnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Sri Kurnia Mahiruni