free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kota Batu Dapat Kucuran DBHCHT 2021 Sebesar Rp 18,9 Miliar

Penulis : Mariano Gale - Editor : A Yahya

30 - Mar - 2021, 23:43

Placeholder
Foto ilustrasi

BATUTIMES - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Kota Batu mendapat kucuran sebesar Rp 18,9 miliar.

Kasubag Perekonomian, Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Batu, Dwi Nova Andriany mengatakan, tahun lalu Pemkot Batu mendapatkan Rp 15 miliar. Untuk tahun ini, yang diterima Rp 18,9 miliar. Anggran tersebut, tentu difokuskan untuk pemulihan ekonomi. Salah satunya pemanfaatan DBHCHT.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Berhentikan sementara Pejabat Pemkot Malang yang Tersandung Kasus Narkoba

"Penggunaan dan persentase DBHCHT dialokasikan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Di antaranya, 15 persen dimanfaatkan untuk permodalan dan pelatihan. Kemudian, 35 persen untuk bantuan langsung tunai," ujarnya, Selasa (30/3/2021).

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat dialokasikan pada bantuan langsung tunai. Seperti, warga Kota Batu yang bekerja di pabrik rokok. Tercatat ada 68 warga Kota Batu yang bekerja di pabrik rokok.

"Bantuan akan diberikan sepanjang satu tahun sebesar Rp 300 ribu per bulan. Untuk syaratnya, pekerja pabrik rokok yang masih aktif dan belum menerima bantuan sama sekali. Jika sudah menerima BLT lainnya, ya tidak diperbolehkan," ujarnya.

Selain itu, anggaran tersebut dimanfaatkan untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum. Masing-masing mendapat 25 persen.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Habib Rizieq Diwarnai Adu Argumen soal Hadis tentang Keadilan

Diketahui, pemanfaatan dana di bidang kesehatan itu berupa, program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19). Kemudian, penyediaan atau peningkatan atau pemeliharaan prasarana fasilitas kesehatan dan atau sarana.

Sedangkan, bidang penegakan hukum meliputi sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal di tiap-tiap pemdes. Serta melakukan operasi di tiap-tiap toko dalam upaya pemberantasan rokok yang dilekati pita cukai palsu atau pun tidak dilekati pita cukai.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

A Yahya