INDONESIATIMES - Sidang lanjutan kasus mantan Imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kembali digelar hari ini Selasa (30/3/2021). Sidang digelar secara offline di PN Jaktim sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut pantauan MalangTIMES.com melalui channel YouTube PN Jakarta Timur, terlihat Habib Rizieq sebagai terdakwa yang datang di ruang sidang. Seperti diketahui, agenda sidang hari ini yakni tanggapan dari eksepsi yang sebelumnya dibacakan Habib Rizieq pada sidang Jumat (26/3/2021).
Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Habib Rizieq Digelar Hari ini, Disiarkan di YouTube PN Jaktim
Dalam sidang tersebut Habib Rizieq menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dungu dan pandir. Umpatan tersebut muncul lantaran persoalan surat keterangan terdaftar (SKT) dalam persidangan di PN Jaktim.
Menanggapi hal itu, JPU merasa keberatan dan menilai penggunaan kata-kata itu tidak tepat. "Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU, saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Jaksa lantas menegaskan pihaknya tak memahami pernyataan yang dinilai non-yuridis tersebut. Selain itu, JPU dalam melaksanakan tugasnya tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.
Lebih lanjut, jaksa menilai kata dungu dan pandir yang disampaikan Habib Rizieq di eksepsinya hanya mengikuti emosi semata. Bahkan, jaksa menyebut jika kata-kata itu hanya digunakan oleh orang tidak terdidik.
"Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh'," tutur Jaksa.
Baca Juga : Lagi, KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu
Jaksa mengatakan, tak seharusnya umpatan itu ditujukan untuk JPU. Lantaran, JPU merupakan orang-orang yang berkompeten dan berpendidikan.
"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti. Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," papar Jaksa.
Untuk itu, jaksa menyebut jika hal ini sebagai pelajaran dan jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian, kata jaksa, menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.