BATUTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lagi memeriksa tiga saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi tahun 2011-2017 di Pemkot Batu, Senin (29/3/2021).
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaa terhadap tiga saksi di Pemkot Batu. Pemeriksaan itu terkait dugaan gratifikasi mulai tahun 2011-2017," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga : Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis, Organisasi Wartawan Kediri Desak Kapolri Bertindak
Tiga saksi itu di antaranya Kusnul Hidayah (staf admin CV Asri Motor), Satriyo (Manajer Pemasaran CV Suryamas Motor), dan Costaristo Tee (Direktur PT Podo Joyo Masyhur).
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pada Rabu (24/3/2021), KPK telah memeriksa empat saksi tersebut di antaranya, Yunedi (Supir Wali Kota), Yusuf (Direktur PT. Tiara Multi Teknik), Ferryanto Tjokro (Direktur PT BOROBUDUR MEDECON), dan Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu). Pemeriksaan itu dilakukan sejak pagi hingga saat saat ini masih berlangsung.
Selanjutnya, pada Senin (22/3/2021), KPK memeriksa empat saksi. Yakni, Sutrisno Abdullah (Pemegang Saham PT Buanakarya Adi Mandiri), Vincentius Luhur Setia Handoyo (Direktur PT AGRIC Rosan Jaya), Zadiem Efisiensi (Sekertaris Daerah Batu), dan Nugroho Widhyanto (ASN Dinas Perumahan Pemkot Batu).
Baca Juga : Prihatin Pejabat Terseret Narkoba, Legislatif Dorong Segera Tunjuk Plt
Kemudian pada Jumat (19/3/2021) lalu, KPK juga telah memeriksa empat saksi. Keempatnya adalah Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya), Pratama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining), Riadi (Wiraswasta), Ronny Sendjojo (Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3).