LUMAJANGTIMES - Dugaan perusakan satu unit alat berat ekskavator di wilayah pertambangan CV Duta Pasir Semeru Dusun Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, akhirnya menemui titik terang. Itu setelah Satreskrim Polres Lumajang menetapkan lima orang tersangka
Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa (9/2). Saat itu alat berat di wilayah tambang CV Duta Pasir Semeru hendak memindahkan bongkahan batu yang menghalangi aliran air.
Baca Juga : Kasat Reskrim Baru Polres Malang Dapat Mandat Lanjutkan Kasus Gus Idris
Alat berat bergerak dari timur ke barat. Namun sampai di pertengahan jalan, alat berat dihadang oleh empat tersangka MY, US, UM, dan MI. Mereka meminta alat tersebut putar balik. "Mereka meminta agar alat berat tersebut putar balik dan dituruti oleh sang pengemudi," jelas Shinta.
Tetapi, saat itu, tersangka MA langsung melemparkan batu ke arah alat berat sehingga mengakibat kan kaca jendela sebelah kanan dan belakang pecah.
Saat ini, petugas juga menyita barang bukti berupa delapan buah batu, satu unit ekskavator Cobelco SK200 warna biru, pecahan kaca jendela dari alat berat tersebut, serta sebuah handphone. "Para pelaku sudah kami amankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses lebih lanjut," imbuh Shinta.