MALANGTIMES - Meski sampai dengan saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat soal larangan mudik, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun 2021 ini.
”Saya belum terima suratnya (SK, red) untuk larangan mudik lebaran,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat kepada MalangTIMES.com.
Baca Juga : Ada 37 MPP, Kemenpan RB Minta Pemda Berikan Pelayanan Publik Berbasis Digital
Meski mengaku belum menerima SK resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan mudik lebaran, namun secara pribadi Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran pada tahun 2021 ini. ”Kalau menurut saya, sementara ini kita melarang mudik saja, karena kita saling menjaga. Pertimbangannya kan kita tidak tahu apakah kita carrier (pengidap Covid-19, red) atau tidak,” ulasnya.
Kendati saat ini pihaknya tercatat telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 sebanyak 2 kali, namun Wahyu mengaku tidak akan mudik ke kampung halaman saat lebaran.
”Walaupun sekarang saya sudah divaksin 2 kali, tapi kan tetap harus kita jaga (untuk tidak mudik, red). Ya intinya harus saling menjaga, baik menjaga diri kita pribadi maupun keluarga kita, nanti kalau ada apa-apa malah jadi permasalahan,” ujarnya.
Lantaran alasan itulah, Wahyu menyarankan kepada masyarakat untuk silaturahmi secara virtual. ”Tidak pulang kampung saat lebaran saya rasa tidak ada masalah, karena memang saat ini masih pandemi. Sekarang ini silaturahmi tidak harus datang ke kampung halaman, tapi bisa melalui virtual,” jelasnya.
Sementara itu, merujuk pada beberapa pemberitaan, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pemerintah melarang kepada semua lapisan masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini.
Larangan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang diadakan pada Jumat (26/3/2021) lalu. Dalam pernyataannya yang dimuat oleh beberapa media, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri hingga seluruh lapisan masyarakat.
Dalam rapat tingkat menteri tersebut, sedikitnya memutuskan 10 poin soal larangan mudik lebaran. Diantaranya menegaskan jika larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga : Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkab Malang Berencana Bangun Tower Penguat Jaringan Internet
Meski begitu, pemerintah memastikan tetap akan ada cuti lebaran. Namun demikian sebelum maupun sesudah tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak.
Menanggapi hal ini, Sekda Kabupaten Malang mengaku setuju dan akan menjalankan ketetapan dalam rapat tingkat menteri tersebut. ”Saya rasa tidak ada salahnya, kan sekarang juga lagi pandemi Covid-19, kalau pertimbangannya pandemi tidak ada salahnya kita tidak mudik,” paparnya.
Ketika disinggung apakah akan ada sanksi khususnya bagi para ASN di lingkungan Pemkab Malang yang nekat mudik saat lebaran?, Wahyu mengaku belum mempertimbangkan pemberian sanksi tersebut.
Alasannya, karena sampai dengan saat ini Pemkab Malang belum mendapatkan instruksi khusus terkait larangan mudik tersebut. ”Belum, karena kan belum ada suratnya (SK larangan mudik, red), kami belum menerima itu. Oleh karenanya kami belum merancang soal pemberian sanksi kepada ASN yang tetap mudik saat lebaran,” pungkasnya.