free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Aktivis Pamekasan Dukung Bupati Alihkan TPP ASN untuk Penanganan Covid-19

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Dede Nana

27 - Mar - 2021, 02:43

Placeholder
Aktivis Kabupaten Pamekasan Faisol Dear (Foto:Istimewa)

PAMEKASANTIMES - Aktivis Pamekasan mendukung penuh wacana Pemerintah Daerah (Pemkab) Bupati Pamekasan Baddrut Tamam yang akan mengalihkan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) Aparatur sipil negara (ASN).

Anggaran TPP ASN tahun 2021 akan dialihkan untuk penanganan Covid-19 di wilayah Pamekasan dan peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga : Bupati Kediri Targetkan Persedikab Juara Liga 3

"Secara prinsip, TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) itu bukan gaji. Artinya, boleh ada dan boleh tidak ada dialokasikan," Kata Faisol Dear kepada Jatimtimes.com, Jum'at (16/3/2021).

Di tengah sulitnya ekonomi karena Covid-19, anggaran TPP ASN 2021 sebesar Rp 63 miliar tersebut dialokasi untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik.

Alumni IAIN Madura ini mencontohkan, misal beberapa persen dari dana yang ada dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) masyarakat kecil terutama yang belum menerima bantuan sama sekali dari pemerintah.

"Misal diambilkan Rp 10 miliar untuk membantu masyarakat kecil dalam bentuk bansos itu akan sangat bermanfaat. Sebab, ASN atau PNS sudah menerima gaji," ujar mantan aktivis PMII ini.

Dikatakannya, penanganan Covid-19 yang sudah lebih satu tahun ini memang membutuhkan uluran tangan dan bahu membahu dari seluruh masyarakat. Kebesaran hati dari ASN akan menghadirkan kesejukan dan kebahagiaan untuk masyarakat kecil.

Selanjutnya, TPP ASN juga bisa dialokasikan ke beberapa infrastruktur yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Baik jalan yang berada di pinggir kota maupun yang di perdesaan.

Baca Juga : Dua Tahun Pengajuan, UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang Berharap Naik Status Jadi Dinas

Untuk diketahui, TPP merupakan reward kepada setiap ASN untuk mendapat tambahan penghasilan. Hal itu diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana,  pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pamekasan Totok Hartono mengatakan, bahwa pengalihan TPP ASN untuk belanja publik masih dalam kajian bersama tim anggaran eksekutif. Selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pamekasan.

“Masih dalam tahap kajian tim anggaran. Selanjutnya akan dibahas bersama tim DPRD serta pembahasan Perbup TPP," ucapnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana