KEDIRITIMES - Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Kediri siap mendukung penuh segala kegiatan untuk perluasan elektronifikasi transaksi Pemda (ETP).
Hal tersebut disampaikan Kepala KPw BI Kediri Sofwan Kurnia ketika menghadiri Launching Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Tulungagung, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga : Menengok Lagi Desain Istana Presiden di Ibu Kota Baru Setelah Isu Pembangunan Kembali Menyeruak
Dalam kesempatan ini Sofwan Kurnia menegaskan bahwa KPw BI Kediri akan turut mendorong implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada pajak dan retribusi daerah sebagai upaya Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah (P2DD), dengan prinsip Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Handal.
“QRIS ETP merupakan upaya bersama untuk menyambut era new normal dan new lifestyle yang serba digital, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), transparansi dan akuntabilitas, pelayanan terhadap masyarakat,” terang Sofwan.
Dalam sambutannya Sofwan Kurnia juga mengatakan, QRIS sebagai metode pembayaran digital (bukan aplikasi baru, namun terintegrasi dengan dompet digital seperti LinkAja GoPay, OVO, DANA, dan lain sebagainya) akan terus diperluas kepada pelaku UMKM, pedagang pasar, kantin, koperasi, dan tempat ibadah.
“Upaya digitalisasi daerah merupakan langkah bersama untuk dapat bersaing di era global, menarik investasi, dan mendorong pemulihan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tambah Sofwan.
Baca Juga : Lahan Terus Menyempit, Begini Cara Dispangtan Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian
Perlu diketahui sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam hal membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2),di era serba digital ini wajib pajak di Kabupaten Tulungagung diberikan kemudahan sistem pembayaran online melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BRI atau Kantor Pos bahkan Tokopedia hingga BUMDes.
Kemajuan teknologi sangat berperan dalam membantu dan memudahkan pemberian pelayanan terhadap masyarakat, Selain itu, wajib pajak bisa melihat besaran pajak yang dibayarnya melalui online, tidak dari SPPT, asalkan wajib pajak hafal nomor ID wajib pajak.