MALANGTIMES - Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Wisuda Dalam Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman dari Covid-19 Bagi Perguruan Tinggi dan Swasta.
Pada surat edaran tersebut, pemkot memberikan kelonggaran untuk perguruan tinggi melaksanakan wisuda dengan catatan tetapi menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Lolos Kompetensi Bidang, Calon Sekda Kota Malang Harus Lalui Ujian Komunikasi Publik
Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Malang terkait kelonggaran untuk melaksanakan wisuda secara tatap muka, Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN MALIKI) Malang, Prof Abdul Haris memberikan sinyal belum akan melaksanakan wisuda secara tatap muka.
Meskipun dalam isi surat edaran diberikan kelonggaran dengan catatan, namun pihaknya masih berkomitmen terhadap keamanan warga kampus agar tidak tertular Covid-19. Sehingga pihaknya masih mengutamakan kehati-hatian dan belum akan menggelar wisuda secara tatap muka.
"SE itu memang memberikan peluang, tapi ya kita harus hati-hati," jelasnya ditemui usai Rapat Pimpinan (Rapim) 2021, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini pihaknya tetap berupaya menjaga warga kampus agar aman dan terhindar dari Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Karenanya, saat ini pihaknya tak akan gegabah melaksanakan wisuda tatap muka dan masih akan mengkaji terkait kelonggaran untuk menggelar wisuda secara tatap muka tersebut.
"Tidak semua peluang (kelonggaran untuk mengadakan wisuda tatap muka) kita manfaatkan. Karena kesehatan bagi kita adalah segalanya," ungkapnya.
Meskipun saat ini karyawan maupun dosen UIN MALIKI Malang telah divaksin, pihaknya tak mau mengambil risiko. Sebab, diketahui jika para mahasiswa sendiri saat ini masih belum dilakukan vaksinasi.
"Jadi kalau itu nanti dikasih (wisuda secara tatap muka), memang saya sekarang sudah divaksin. Tapi pertanyaannya, apa mahasiswa itu sudah divaksin? Kan bahaya juga. Itu masalahnya," terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang memberikan kelonggaran untuk digelarnya prosesi wisuda di setiap kampus dengan tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Hal itu ditegaskan Pemkot Malang melalui Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Wisuda Dalam Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman dari Covid-19 Bagi Perguruan Tinggi dan Swasta.
Isi Surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama dengan sub poinnya. Isi surat edaran itu sebagai berikut :
1. Kegiatan wisuda dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah mengajukan izin kepada Ketua Satuan Tugas Covid 19 Kota Malang
2. Agar seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta menjaga situasi kondusif, aman, dan tertib di wilayahnya, sehingga memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam menyikapi situasi dan kondisi dampak dari COVID-19
3. Penyelenggaraan wisuda secara tatap muka dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Wisuda hendaknya dilaksanakan secara sederhana
b. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi peserta wisuda dan pendamping wisudawan/wisudawati yang hadir
c. Bagi peserta wisuda dan pendamping disediakan ruangan terpisah
d. Jumlah peserta wisuda yang hadir di area wisuda maksimal 200 (dua ratus) orang
e. Jumlah pendamping maksimal 400 orang
f. Menerapkan pembatasan jarak antar peserta wisuda maupun antar pendamping dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 (satu) meter
g. Peserta wisuda dan pendamping berfoto di tempat yang sudah disediakan panitia secara bergantian dan menghindari kerumunan
h. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area wisuda maupun area pendamping
Baca Juga : Tingkatkan Jalan Darat dan Kepulauan, Pemkab Sumenep Kucurkan Anggaran Miliaran Rupiah
i. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area wisuda maupun area pendamping
j. Menyiapkan jumlah pintu/jalur keluar-masuk wisuda area maupun area pendamping guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
k. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar wisuda maupun area area pendamping
l. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk area wisuda maupun area pendamping. Jika ditemukan peserta wisuda maupun pendamping dengan suhu tubuh >37,5°c (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
m. Mempersingkat waktu pelaksanaan wisuda tanpa mengurangi nilai penting acara
n. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area wisuda dan area pendamping pada tempat-tempat yang mudah terlihat
o. Panitia wisuda memberikan imbauan kepada peserta wisuda dan pendamping tentang protokol kesehatan yang meliputi:
1). Peserta wisuda dan pendamping yang mengikuti pelaksanaan wisuda harus dalam kondisi sehat
2). Mencuci tangan sebelum masuk area wisuda maupun area pendamping dengan menggunakan sabun dan air mengalir
3). Membawa secara pribadi peralatan hand sanitizer
4). Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area wisuda dan area pendamping
5). Tidak melakukan kontak fisik, seperti berjabat tangan atau berpelukan
6). Tidak menghadirkan anak-anak di bawah umur 12 tahun, warga lanjut usia di atas umur 60 tahun yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
7). Tidak berkerumun dan segera meninggalkan lokasi setelah selesai mengikuti pelaksanaan wisuda.