free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kelanjutan Kebakaran SPBU di Malang, Polisi Buru Sopir Mikrolet

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Mar - 2021, 01:21

Loading Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat ditemui pewarta di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/3/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Peristiwa terbakarnya mikrolet di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina 54.651.77 Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada beberapa waktu lalu, Kamis (18/3/2021) masih terus berlanjut. 

Pasalnya, saat kejadian terbakarnya mikrolet tersebut sang sopir melarikan diri dan hingga sampai saat ini jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Malang Kota Malang masih melakukan pencarian terhadap sang sopir mikrolet. 

Baca Juga : Unik dan Menarik, Ini 5 Hotel Asyik yang Cocok Banget Buat Staycation di Surabaya

"Untuk pengemudi (supir mikrolet, red) belum ketemu. Kami masih melakukan pencarian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada MalangTIMES.com, Selasa (23/3/2021). 

Perwira dengan satu melati dipundaknya ini juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk sopir mikrolet tersebut akan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

"Iya benar (memungkinkan menjadi DPO, red). Tapi nanti setelah proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. 

Jika setelah sopir mikrolet ditemukan dan telah melalui proses penyelidikan terkait peristiwa terbakarnya sebuah mikrolet yang kemudian menyebabkan kebakaran di SPBU Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, supir mikrolet tersebut dapat dijerat beberapa pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

"Sopir tersebut bisa dikenakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan penjara," terangnya. 

Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya telah terjadi peristiwa kebakaran di SPBU Pertamina 54.651.77 Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada hari Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 23 Maret 2021, Al & Andin Diusir, Pembunuh Roy Terindentifikasi

Berdasarkan penuturan petugas SPBU Jalan Mayjen Sungkono bahwa sopir mikrolet tersebut melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak tiga kali yang hanya berjarak satu sampai dua jam di setiap pengisiannya. 

Dan untuk yang ketiga kali sang sopir mengisi di pos pengisian kedua pertalite sebesar Rp 300 ribu. Setelah melakukan pengisian yang ketiga, supir tersebut menuju pintu keluar. 

Saat di pintu keluar, terdapat percikan api kemudian sang supir melarikan diri dan mikrolet tersebut masuk kembali tanpa supir menuju ke dalam SPBU Jalan Mayjen Sungkono dan menyebabkan kebakaran di pos pengisian kedua.

Dari peristiwa tersebut, mikrolet hangus terbakar, bak dari mobil pick up yang juga hangus serta atap dari pos pengisian kedua di SPBU Jalan Mayjen Sungkono hangus tersambar api.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---