INDONESIATIMES - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. Sidang rencananya akan digelar hari ini Selasa (23/3/2021).
Agenda sidang kali ini akan membacakan nota keberatan atau eksepsi. "[Agenda persidangan] masih memberikan kesempatan kepada terdakwa [Rizieq] apabila ada mengajukan eksepsi," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal melalui pesan tertulis pada Senin (22/3/2021).
Baca Juga : Ada Tripsin Babi dalam Pembuatan Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Pakar
Persidangan lanjutan ini kembali akan digelar secara virtual. Selain itu, sidang digelar untuk kasus yang menjerat eks Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis dkk dan kasus terkait tes swab dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat bin M. Azhar Toha.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lantas menyatakan bahwa Rizieq akan menyampaikan dan menyerahkan eksepsi kepada majelis hakim. "(Eksepsi) kami akan serahkan ke hakim," kata Aziz.
Seperti diketahui, sebelumnya sidang dakwaan Habib Rizieq di PN Jaktim yang telah digelar dua kali diwarnai sejumlah drama. Sidang pada Jumat (19/3/2021) adalah penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (16/3/2021) sidang sempat ditunda karena kendala teknis dan drama walkout oleh Rizieq dan kuasa hukum.
Untuk sidang hari ini, disebutkan ada 1.400 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan berjalannya sidang. Mereka akan dipusatkan di PN Jaktim.
Baca Juga : Pembunuh Rekan Kerja di Bengkel AC Divonis 13 Tahun Penjara
"Sama kayak kemarin. Kami siapkan sekitar 1.400 personel, tapi itu gabungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Dari jumlah itu, ada 750 personel gabungan yang dikedepankan untuk melakukan pengamanan.