free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Spectaxcular 2021, DJP Jatim 3 Ungkap Prioritas yang Tak Bisa Dipilih

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

21 - Mar - 2021, 22:16

Placeholder
DJP Jatim 3 yang menggelar Spectaxcular 2021(Ist)

MALANGTIMES - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 3, menyampaikan prioritasnya dalam masa pandemi ini. Dari prioritas itu, Kanwil DJP Jatim 3 juga mengimbau masyarakat untuk percaya dan bersedia melakukan vaksinasi.

Kepala Kanwil DJP Jatim 3 Agustin Vita Avantin menjelaskan, jika program nasional terdapat prioritas yang saling terkait dan bisa dikatakan satu paket. Prioritas itu yakni pemulihan ekonomi dan juga kesehatan masyarakat untuk bisa keluar dari pandemi.

Baca Juga : Hari Hutan Sedunia, Perhutani BKPH Kedunggalar Tanam 3 Ribu Bibit Pohon

Sebelum pandemi, Indonesia luar biasa, baik ekonomi maupun pembangunan. Namun setelah masuk masa pandemi, pergerakan ekonomi terhenti dan berimbas dalam berbagai sektor.

Karenanya, saat ini pemerintah fokus untuk memulihkan 2 hal yang sama pentingnya. Sehingga tidak bisa dipilih salah satunya.

" DJP tidak bisa memilih, ya harus dua-duanya. Kita sehat, ekonomi pulih. Begitu juga ekonomi pulih, orang menjadi sehat, kita segera maju dan berkembang. Karena masyarakat harus percaya dan bersedia untuk vaksinasi. Vaksin itu penting. Kita harus sehat, dan ekonomi pulih, sehingga menjadi negara yang adil, makmur dan sejahtera," terangnya dalam kegiatan Spectaxcular 2021 yang digelar melalui daring, Minggu (21/3/2021).

DJP juga memberikan kemudahan berupa insentif yang itu juga sebagai upaya mendorong pergerakan ekonomi untuk mulai bangkit lagi. Insentif ini diberikan ke hampir seluruh masyarakat, baik itu mikro, menengah maupun ke atas sesuai jenis usaha yang disyaratkan.

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, yaitu para pekerja yang mendapat penghasilan di bawah Rp 200 juta dalam setahun. Di mana, PPh tidak terdapat pemotongan.

"Insentif ini untuk kesehatan perekonomian. Sehingga mereka menerima langsung tidak dipotong. Mereka menerima full dari kemarin PPh yang dipotong sekarang tidak dipotong," tambah Kabid Bidang Data dan Pengawasan Perpajakan Heru Pamungkas.

Pemerintah mendorong daya beli masyarakat yang kuat sehingga imbasnya ekonomi berjalan. Kemudian PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor, saat ini kegiatan importasi alat-alat kesehatan dibebaskan juga pajaknya. Dan ada juga PPh final UMKM, di mana besaran setengah persen saat ini juga ditanggung pemerintah.

"Seluruh sektor yang terkait perekonomian diberikan stimulus insentif dan diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020. Meskipun demikian, mungkin saja juga tak selamanya diberikan insentif. Insentif ini berlaku sampai bulan Juli 2021. Semoga setelah itu kita sudah bisa berjalan dan berlari," ungkapnya.

Baca Juga : Pembukaan Piala Menpora 2021 di Solo, Presiden Jokowi Tak Hadir

Pemerintah sendiri telah mencanangkan destination statement untuk pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 5 persen. Sehingga tentunya insentif tersebut tak bisa terus diberikan. Namun demikian diharapkan infrastruktur pendukung dalam perkembangan ekonomi bisa terus berjalan dengan baik.

"PPNBN kendaraan bermotor dibebaskan. Pembebasan PPNBN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar ini kenapa dikeluarkan oleh pemerintah, sektor otomotif ini mempunyai rangkaian integrasi usaha yang banyak, baik itu mikro hingga besar. Sehingga kalau itu diberikan insentif kan akan tumbuh secara bersama. Termasuk juga rumah, yang lininya juga banyak. Ini mindset besar dari pemerintah, sehingga masyarakat diharapkan memahami, karena semua untuk mencapai negara yang adil, makmur dan sehat," pungkasnya.

 

 

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana