free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pembunuhan Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Catatan Ahli Hukum Pidana UB

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

20 - Mar - 2021, 02:51

Placeholder
Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Ladito Risang Bagaskoro SH MH. (Foto: Dok. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) 

MALANGTIMES - Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Ladito Risang Bagaskoro angkat suara atas vonis pembunuhan di Turen, Kabupaten Malang.  Setidaknya ada 4 catatan analisa penting terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang yang mengganjar pelaku (AP) 1 tahun kurungan penjara.

Pria yang akrab disapa Dito ini menilai terdapat 2 hal yang menurutnya terdapat salah satu yang tidak dapat dijadikan acuan utama dalam penentuan putusan hakim. Dua alasan yang disampaikan Humas PN Kabupaten Malang, yakni terkait tersangka yang masih dalam kategori anak dan pihak keluarga korban yang telah memaafkan tersangka. 

Baca Juga : Bapemperda DPRD Banyuwangi Akomodir Adendum 6 Raperda

Pertama, terkait teori hukum pidana, Dito menyampaikan bahwa jika dilihat dari umur tersangka yang berusia 17 tahun, hal itu memang sesuai dengan teori hukum pidana dan dirinya sepakat. Karena umur dalam kategori anak di bawah 18 tahun. 

"Dalam sistem peradilan pidana, itu ada ketentuan maksimal 10 tahun (kurungan penjara, red) untuk anak. Jadi secara teori kita masuk," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Jumat (19/3/2021). 

Lalu terkait permohonan maaf dari pihak keluarga korban kepada tersangka sehingga membuat tuntutan yang semula 8 tahun dan diputuskan menjadi 1 tahun, Dito pun kurang sepakat dengan alasan kedua ini. 

Menurut Dito, jika alasan kedua ini digunakan hakim sebagai penentu, akan menjadikan preseden buruk terhadap hukum di Indonesia. 

"Ini yang sebenarnya cukup lucu dan tidak relevan saat hukum pidana menjadikan alasan dimaafkan oleh korban itu menjadi salah satu alasan pengurangan pidana. Karena nanti akan menjadi preseden (buruk, red) di tempat lain. Saat kita melakukan tindak pidana, setelah mendapatkan kata maaf bisa berkurang jauh. Ini sebenarnya harus ada penekanan," jelasnya. 

Dirinya pun mengatakan, bahwa permohonan maaf memang boleh digunakan, namun hanya untuk keyakinan hakim dan pada saat proses persidangan saja. 

"Tapi tidak bisa digunakan sebagai alasan bahwa orang itu diampuni atau dikurangi pidananya karena pengampunan dari korban," imbuhnya. 

Selanjutnya, pada catatan yang kedua yakni terkait substansi penempatan pasal yang dikenakan kepada tersangka. Dalam putusan hakim yang lebih dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 365 terkait pencurian dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya orang. 

"Padahal secara jelas jaksa mendakwakan percobaan pembunuhan. Maka kenapa jaksa berani mendakwa 8 tahun, karena rasio atau fakta-fakta yang terjadi itukan lebih menjurus pada pembunuhan berencana. Harta yang diambil paska melakukan pembunuhan," ungkapnya. 

Lanjut Dito, bahwa jika dari jaksa sendiri pun dalam rangka menulis Pasal 340 tidak sembarangan. Karena pasal tersebut salah satu pasal yang paling sensitif. 

Baca Juga : Dikenal Rajin Beribadah, Pria Ini Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

"Jadi 340 ini salah satu tindak pidana yang implikasi hukuman pidananya itu terberat di Indonesia, hukuman mati," tambah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini. 

Catatan analisa yang ketiga, Dito juga melihat dari jarak tuntutan awal 8 tahun dan putusan hakim yang hanya 1 tahun disparitasnya terlalu jauh. 

"Kita lihat ada disparitas yang cukup jauh antara dakwaan 8 tahun dengan putusan yang 1 tahun. Sekali lagi kita nggak punya pedoman pemidanaan. Kalau di Inggris kasus seperti ini rata-rata di putus berapa sih, itu kan ada. Tapi di Indonesia kan tidak," terangnya. 

Namun sepanjang pengalamannya dalam menganalisa putusan hakim, mayoritas antara putusan dengan tuntuan disparitasnya tidak akan terlalu jauh. "Biasanya 2/3 atau setengah. Biasanya (berlaku pada semua kasus hukum, red)," katanya. 

Lalu pada catatan keempat, Dito pun memberikan beberapa contoh kasus untuk perbandingan terkait kasus-kasus yang melibatkan tersangka masih dalam kategori anak-anak. 

"Seperti kasus di Jakarta, pelakunya ini korban pemerkosaan, tapi diputus 2 tahun. Dia korban pemerkosaan, yang istilahnya membalas. Kemudian di Tegal itu diputus 5 tahun. Pembunuhan orang dewasa juga. Kemudian di Bali itu kalau nggak salah pembunuhan teller (pegawai bank, red) itu putusannya 7 tahun," ujarnya. 

Jadi itulah empat catatan hasil analisa dari Dito, mulai dari hukuman pidana kepada anak, substansi pasal yang dikenakan, disparitss antara tuntutan dengan putusan, serta beberapa kasus terdahulu yang dapat menjadi perbandingan oleh hakim dalam memberikan putusan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana