BANYUWANGITIMES- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi sesuai ketentuan Permendagri tahun 2020 maupun Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan produk perundang-undangan, dalam pembentukan produk undang-undang daerah mengakomodir 6 Raperda yang diadendum dalam rapat paripurna internal dewan.
Menurut Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, perubahan dinilai perlu. Tahapan penetapan ini merupakan tahapan akhir dan sudah melakukan konsultasi kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan eksekutif.
Baca Juga : Studi Banding Perkembangan Wisata di Era New Normal, DPRD Lamongan Kunjungi Kota Blitar
"Jadi total 22 prompoperda 2021 yang 6 adalah sisa tahun 2020 yang sudah diberitaacarakan dan mengalami transisi keadaan ketentuan sesuai dengan aturan wajib dilakukan harmonisasi,” jelasnya.
Sehingga tahun ini ada 16 propemda dan ditambah adendum 6 raperda menjadi persoalan secara nasional, khususnya usulan eksekutif pasal 54 ayat 2 memerintahkan dilakukan harmonisasi. Produk hukum daerah salah satunya perda harus mengalami harmonisasi ke bagian urusan pemerintahan hukum yang membidangi Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jatim.
Selanjutnya politisi Partai Golkar asal Benculuk tersebut menambahkan 6 raperda tambahan dalam Propemperda Banyuwangi tiga usulan dewan. Yaitu (1) Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, (2) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan (3) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Kemudian sisanya merupakan usulan eksekutif. Yaitu, (4) Raperda tentang Kepemudaan, (5) Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan (6) Raperda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal.
Sofie menegaskan semua Propemperda Banyuwangi penting sebab filosofi terkait pertama latar belakang perda adalah adanya perintah dari undang-undang di atasnya pelaksaan otonomi daerah dan tugas perbantuan, arah perencanaan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat.
Baca Juga : Ketua DPRD Sumenep Ajak Masyarakat Ikut Vaksin di Puskesmas
”Sehingga 6 raperda yang diadendum di atas meliputi 4 aspek penting, salah satunya ada muatan kearifan lokal di dalamnya yang harus diatur supaya ada payung hukum dalam pelaksanaannya,” mantan aktivis mahasiswa itu.