KEDIRITIMES - Tim dari Mabes Polri terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada pengrajin senapan angin di Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Jumat (19/3/2021). Kegiatan ini sebagai bentuk upaya untuk mengedukasi masyarakat supaya tidak merakit senjata api ilegal.
Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Polri Kompol Marzuki mengatakan bahwa tugasnya sebagai kepolisian ini mempunyai kewajiban untuk mengedukasi masyarakat terutama berkaitan penyuluhan hukum.
Baca Juga : Ada PNS Kabupaten Ngawi Kena Hukuman Nyapu, Mengapa?
"Kita tahu bahwa di Kabupaten Kediri ini mempunyai banyak pengrajin senapan angin. Namun sebagai upaya untuk pencegahan tindakan kriminalitas kami mempunyai tugas untuk menyampaikan bahwa senapan angin ini hanya untuk olahraga," jelasnya.
Kompol Marzuki juga menjelaskan berdasarkan Undang - Undang No 12 tahun 1951 dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang lingkungan hidup.
"Jangan sampai mencoba-coba untuk mengubah senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. Apalagi sampai merakit menjadi senjata api," tegas Kompol Marzuki.
Terakhir Kompol Marzuki juga mengingatkan bahwa pelanggar, seperti membuat senjata api rakitan dan mengubah senapan angin dapat dikenai pidana.
"Bagi yang melanggar kita jerat dengan Undang - Undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara," paparnya.
Baca Juga : Lantik Kades Banyuwulu, Ini Pesan Bupati Salwa
Sementara itu Komarudin salah seorang pengrajin asal Pare Kabupaten Kediri menyampaikan terimakasih kepada Mabes Polri, Polres Kediri dan instansi terkait yang telah melakukan penyuluhan hukum soal senapan angin.
"Sehingga kami sekarang sudah tahu dan mengerti tentang aturan hukum yang telah menjadi domain tentang pembuatan senapan angin. Apalagi tadi disampaikan untuk senapan angin tak boleh lebih dari kaliber 4,5 mm," jelasnya
Perlu diketahui kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat. Setiap peserta yang hadir wajib untuk memakai masker dan mencuci tangan saat sebelum masuk ruangan, dan cek suhu tubuh.