JOMBANGTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri sosialisasikan peraturan di bidang cukai. Sosialisasi ini menyasar masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang pada Selasa (16/03). Hadir pada acara tersebut Sekretaris Diskominfo Jombang, Samsul Huda, yang mewakili Budi Winarno selaku Kepala Diskominfo. Juga turut hadir perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Hendratno Argo Sasmito.
Baca Juga : Persik Kediri Swab Massal Jelang Pertandingan Piala Menpora 2021
Pada kesempatan itu, Samsul mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti di sini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara. Karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat," tandasnya.
Pemberantasan rokok ilegal ini dianggap perlu karena bisa membuat bocor pendapatan negara dari pajak cukai. Pendapatan negara dari pajak cukai itu, kata Samsul, akan kembali lagi ke masyarakat untuk keperluan warga di daerah.
"Saya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang. Namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama-lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara," kata Samsul.
Sementara pada kesempatan itu, perwakilan Kantor Kantor Bea Cukai Kediri Hendratno Argo Sasmito, juga memaparkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun 2021 untuk Kabupaten Jombang.
Ia menyampaikan, alokasi DBHCT tahun 2021 untuk Jombang mencapai Rp 37.401.427.000. Alokasi tersebut turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 43.303.444.000. "Ada penurunan anggaran DBHCHT untuk tahun ini karena pandemi Covid-19," terangnya.
Baca Juga : Terganggu Aktivitas Pabrik, Puluhan Warga di Jombang Protes ke Kantor Desa
Disampaikan juga pada kesempatan itu, prioritas penggunaan DBHCHT secara keseluruhan dibagi 3 bidang. Di antaranya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku.
Sedangkan 25 persen untuk bidang penegakan hukum, meliputi program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. "Kemudian, 25 persen lagi untuk bidang kesehatan meliputi program pembinaan lingkungan sosial," ucap Hendratno.
Ia juga berpesan ke masyarakat agar turut serta memberantas rokok ilegal. Ia menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal itu langsung ke masyarakat.
"Rokok ilegal itu di antaranya yaitu rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan. Dan sudah pernah dipakai (bekas), tidak sesuai peruntukkan. Misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Serta tidak sesuai personalisasi, misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B," bebernya.(*)