JOMBANGTIMES - Dua pabrik di Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diprotes warga. Mereka protes atas dampak limbah pabrik ke lingkungan, dan tidak adanya kompensasi ke masyarakat setempat. Aksi protes ini dilakukan oleh warga RT 01-04 RW 03 Dusun/Desa Plosokerep, pada Kamis (18/03) malam. Protes dilakukan warga dengan cara memasang spanduk di depan pabrik plastik yang berdiri di lingkungan tersebut.
"Kami Warga RW 03 Menolak Keberadaan UD Kartika dan UD Arta Plastindo di Lingkungan Kami," bunyi spanduk yang dipasang warga di depan pabrik.
Baca Juga : Sidang Habib Rizieq Kembali Digelar Virtual Hari Ini, Walk Out Lagi?
UD Kartika dan UD Arta Plastindo ini merupakan perusahaan pengolah karung plastik. Kegiatan produksinya ini berjalan 24 jam, sehingga aktivitasnya mengganggu warga di malam hari.
Tidak hanya itu, limbah cair hasil pembersihan karung plastik dan polusi udara yang dihasilkan dari kegiatan produksi juga dikeluhkan warga selama ini. "Perusahaan ini produksi selama 24 jam. Sehingga dampak suara bising mengganggu warga saat istirahat malam hari. Selain itu juga pembuangan limbah berbahaya itu masih terbuang dan meninggalkan bekas di areal persawahan. Ada juga warga yang mengaku mengalami sesak nafas," terang perwakilan warga, Heru Zandi.
Dampak lingkungan yang dialami warga sudah berjalan bertahun-tahun. Warga yang mulai kesal akhirnya memprotes pabrik tersebut dengan mendatangi kantor desa setempat. Puluhan warga terlihat menggeruduk kantor Desa Plosokerep pada malam hari itu juga.
Puluhan orang terlihat berkumpul di depan Balaidesa dengan membentangkan spanduk bernada protes. Sedangkan, sebagian warga berada di dalam aula pertemuan untuk bermediasi. Mediasi ini dipimpin oleh Kades Plosokerep, Bambang Hermanto, dengan menghadirkan pihak perusahaan.
Pada proses mediasi ini, warga menyampaikan beberapa tuntutannya. Antara lain, warga meminta biaya kegiatan kemasyarakatan sebesar Rp 150 juta setiap tahunnya. Kemudian, warga juga meminta perusahaan memperhatikan gaji warga yang bekerja di perusahaan tersebut.
Tuntutan lainnya, warga meminta perusahaan mengeluarkan CSR (Corporate Social Responsibility) pada setiap hari raya Idul Fitri dan peringatan hari besar nasional (PHBN) dan kematian dengan mengajukan proposal. Selain itu, warga juga meminta perusahaan agar tidak berproduksi selama CSR belum realisasi. Dan perusahaan diminta segera menangani permasalahan limbahnya.
Dikatakan Heru, tuntutan warga tersebut masih ditampung oleh pihak perusahaan. Keputusan akan disampaikan oleh perusahaan pekan depan, pada Selasa (23/03) malam.
Baca Juga : SPBU Mayjen Sungkono Malang Terbakar, Satu Mobil Hangus
"Kalau tuntutan tidak terealisasi, masih ada langkah membuat pelaporan ke dinas terkait. Atau sampai ke pengadilan untuk mencabut izin mereka (perusahaan, red). Kita tidak akan melakukan penutupan paksa pabrik, hanya meminta mereka berhenti produksi," ungkapnya.
Kuasa hukum perusahaan UD Kartika dan UD Arta Plastindo, Yosep Beny Sembodo mengakui selama ini kurang memperhatikan warga lingkungan pabrik. Untuk itu tuntutan warga tersebut akan kembali dibicarakan bersama Selasa depan.
"Saya bisa pahami masyarakat seperti itu, karena perusahaan ada di tengah lingkungan warga. Kami akui, istilahnya 'nuwun sewunya' (permisinya, Red) kurang ke warga," tandasnya.
Kades Plosokerep Bambang Hermanto mengaku akan mengawal tuntutan warga. Ia berharap perusahaan bisa menampung semua keperluan warganya. "Kita berharap dengan adanya mediasi ini, permasalahan masyarakat dengan perusahaan selesai. Dengan saling bisa membantu dan mengatasi keluhan-keluhan," pungkasnya.(*)