TULUNGAGUNGTIMES - Tak diperkenankan masuk, aktivis lingkungan Tulungagung Explorer unggah sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung.
Nur Hasyim Ketua Tulungagung Explorer mengungkapkan, video itu diunggah karena kecewa dengan niat baik mereka yang hanya disambut sebelah tangan.
Baca Juga : PMI Banyuwangi Bangun Pemodelan Rumah Aman Gempa
"Kita ini relawan yang bekerja membersihkan sampah di Luk Songo. Beberapa waktu lalu minta agar dibantu APD agar sampah di sana bisa kita bersihkan tuntas," jelas Nur Hasyim, Kamis (18/3/2021).
Alat pelindung diri (APD) dan peralatan lain yang dimaksud bukan berharga mahal. Namun sangat murah yakni sarung tangan karet, masker 5 pak, garuk besi, besi pengait, tampar tali rafia dan lainnya.
"Relawan peserta yang akan ikut sejumlah 100 orang. Angkat sampah tanpa safety ini membahayakan kesehatan relawan. Jadi seakan ada pembiaran tentang keselamatan relawan ini," ungkapnya.
Bukan diberikan bantuan, komunitas ini justru di pingpong dengan jadwal yang konon akan diberitahukan berikutnya.
"Tidak ada pemberitahuan, malah kirim kendaraan pengangkut ke lokasi. Kami ini ingin peduli demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi," jelasnya.
Atas peristiwa itu, Nurhasyim ingin memperjelas dan menanyakan kembali ke DLH Kabupaten Tulungagung. Namun, kembali dirinya harus kecewa, dengan alasan Covid-19 kedatangannya hanya diterima di teras kantor tanpa diperkenankan masuk.
"Kedatangan saya ini yang kedua. Sebenarnya untuk konsultasi niat komunitas untuk mendirikan Bank Sampah, untuk kegiatan anggota komunitas kami," jelasnya.
Namun sayangnya, Nurhasyim tidak mendapat jawaban yang bagus justru disuruh meninggal nomor WhatsApp untuk nanti dihubungi oleh pegawai yang bidangi Bank Sampah.
Atas akumulasi kekecewaan ini, Komunitas Tulungagung Explorer mengunggah video ke media sosial dan menegaskan bingung atas sikap DLH yang dianggap berlebihan itu.
Baca Juga : Musrenbang Tahun 2022, Ini yang Diprioritaskan Pemerintah Kota Madiun
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Santoso mengakui menerapkan pelayanan terbatas. Artinya, siapapun warga yang datang akan tetap dilayani, namun dibatasi dengan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai upaya mencegah adanya penularan Covid-19.
"Selama Pandemi memang tidak diizinkan masuk ruang kerja. Mohon dimaklumi," kata Santoso.
Bukan hanya untuk relawan Bank Sampah, pembatasan dan larangan masuk ruangan ini berlaku untuk semua orang yang punya keperluan dengan dinasnya.
"Jadi tidak hanya relawan (yang dilarang masuk), termasuk semua pemohon surat-surat," jelasnya.
Pada bulan Februari 2021, lalu empat pegawai DLH, disebutkan Santoso, harus menjalani karantina di Rusunawa IAIN Tulungagung karena positif Covid-19. Alasan itu juga yang mendasari pemberlakuan larangan masuk kantor.
"Di pintu masuk sudah dipasang larangan. Jadi mohon dimaklumi. Ke depan jika memang sudah zona hijau, larangan ini akan kami evaluasi," pungkasnya.