free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Launching ETLE, Polres Tulungagung akan Resmi Berlakukan Tilang Elektronik

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2021, 21:21

Placeholder
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Polres Tulungagung secara resmi akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Hal itu disampaikan di depan Forkopimda saat Launching ETLE di kantor Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (18/03/2021).

Dalam sambutan yang disampaikan, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo, yang salah satunya tentang Sisitem Tilang Elektronik, Satuan Lalu Lintas, mengadakan penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement atau tilang elektronik.

"Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan," kata Handono.

Penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

"Sistem kerja dari Electronic Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara,"ujarnya.

Lanjut Handono, hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.

"Dari hasil verifikasi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan," jelas Kapolres.

Dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK.

"ETLE kelihatannya sangat rumit akan tetapi ini adalah proses pendewasaan bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap hukum, khususnya tata tertib berlalu lintas. sebab tidak menutup kemungkinan, dengan pertumbuhan perekonomian di Tulungagung dapat berdampak pada kemacetan lalu lintas," paparnya.

Hal ini dapat dilihat dari penambahan jumlah kendaraan yang setiap harinya dan belum diimbangi dengan peningkatan kapasitas jalan sehingga diperlukan kesadaran bagi pengendara untuk mematuhi dan tertib berlalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.

"Kemacetan lalu lintas dapat menimbulkan berbagai dampak ekonomi dan sosial terutama untuk pengguna jalan, sehingga stakeholder yang ada harus mampu membuat terobosan dalam menanggulangi kemacetan, salah satunya dengan adanya ETLE sebagai jawaban penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi," tambahnya.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan uji coba akan diberlakukan di perempatan Tamanan.

Pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi dengan sistem ETLE ada tiga kategori, diantaranya tidak menggunakan helm, melanggar marka (garis) jalan, dan menerobos lampu lintas. “Masih kita uji cobakan, sistemnya sudah fiks. Selama uji coba akan ada evaluasi setiap satu minggu sekali," kata Aristianto.

Karena masih masa uji coba, jika ada pelanggaran maka akan dilakukan teguran terlebih dahulu dengan menunjukkan bentuk pelanggaran melalui foto dari tangkapan layar yang terekam cctv.

"Kita berihahu ancaman hukumannya sesuai dengan penindakan di luar masa uji coba, ini lengkap dengan capture sebelum, pas melanggar dan saat jalan," imbuhnya.

Foto-foto pelanggaran ini, lanjut Aristianto nantinya akan kita kirim ke pelanggar melalui jasa kantor pos. Ada waktu 14 hari bagi pelanggar untuk membayar melalui jasa pos ini.

Dengan sistem ETLE ini, menurut Aristianto sitem dapat mendeteksi pengguna yang tidak menggunalan helm. "Ini merupakan salah satu yang pertama di Jawa Timur, menggunakan kamera terbaru yang dapat pengendara yang tidak menggunakan helm," imbuhnya.

Bagi pengguna roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman masih belum dapat terdeteksi dengan sistem ini.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya