free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Abaikan Permintaan Dewan, Pemkab Banyuwangi Tetap Pecat Tenaga Harian Lepas

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

17 - Mar - 2021, 03:00

Placeholder
Pertemuan THL yang diberhentikan dengan eksekutif di Pendapa Sabha Swagatha Blambangan Banyuwangi (Nurhadi Banyuwangi/JatimTimes)

BANYUWANGITIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi abaikan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang meminta eksekutif membatalkan pemecatan tenaga harian lepas (THL) dan secepatnya memperkerjakan kembali mereka ke tempat kerjanya.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan 331 THL tidak diperpanjang dengan Bupati Banyuwangi yang didampingi Sekda Banyuwangi, Kepala BKD dan Diklat, serta  Kepala Inspektorat Banyuwangi di Pendapa Sabha Swagatha Blambangan Banyuwangi, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga : Pantai Boom Banyuwangi Tawaran Eksotisme dan Sensasi Menggelar Pesta di Bangunan Tua

Dalam sambutannya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada 331 orang THL yang telah mengabdikan dirinya. Karena berdasarkan analisa jabatan (Anjab) dan angka beban kerja (ABK) akhirnya tidak bisa memperpanjang kontrak lagi.

“Setelah penetapan akan ada rekrutmen. Nama saudara-saudara akan kami catat untuk menjadi prioritas saat tes rekrutmen.Kami akan terus melakukan evaluasi berkala, bulanan, tribulan, semester dan tahunan,” jelasnya.

Sementara Mujiono Sekda Banyuwangi dalam kesempatan tersebut menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan SKPD bisa mengajuan rekrutmen, terkait ada kelebihan, kurang dan cukup serta yang lebih akan dievaluasi.

Selanjutnya terkait dengan permintaan dewan supaya eksekutif membatalkan pemecatan THL, birokrasi memiliki mekanisme dan aturan normatif yang tidak serta bisa melakukan pengambilan keputusan.

”Nama kontrak bisa bulan bisa 3 bulan, 6 bulan dan satu tahun tergantung kebutuhan,” tambahnya.

Baca Juga : Kerap Kemasukan Air, Ketua DPRD Trenggalek Izinkan Pedagang Pasar Kamulan Perbaiki Sendiri Rukonya

Lebih lanjut Mujiono menambahkan penilaian rekrutmen THL yang dilakukan tidak hanya mengandalkan hasil CAT, tetapi juga ada wawancara yang menjadi bobot pertimbangan eksekutif untuk menerima dan menempatkan seorang karyawan.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana