MALANGTIMES - Hambatan tidak memiliki uang bagi warga miskin kota untuk mendapatkan pelayanan hukum, sebentar lagi terselesaikan. Karena, Pemerintah Kota Malang bakal memfasilitasi pelayanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Kota Pendidikan ini.
Payung hukum untuk pemberian pelayanan tersebut dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, sedang dalam tahap pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Baca Juga : Pacu Produktivitas, Diskopindag Kota Malang Beri Kemudahan 3 Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan regulasi tersebut lahir atas dasar kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu yang perlu bantuan hukum. Sehingga, akan mempermudah dalam mendapatkan penasehat hukum untuk menangani kasus yang tengah dihadapi.
"Banyak yang belum mengetahui apabila mereka mendapat masalah-masalah hukum harus pergi ke mana. Jadi nanti di regulasi ini diatur lebih khusus, bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin," kata Wali Kota Malang Sutiaji kepada MalangTIMES, Selasa (16/3/2021).
Terkait dengan teknisnya, nantinya bakal disusun aturan turunannya melalui peraturan wali kota (Perwali) setelah Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Maka nanti ketika kita sudah di Perda ini akan ada turunannya perwal, secara teknis itu nanti akan diatur bagaimana SOP dan seterusnya," imbuhnya.
Di mana, dengan regulasi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat miskin dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum.
Lebih jauh, Sutiaji mengatakan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di perguruan tinggi di Kota Malang. Sehingga, pengelolaannya akan terarah guna fasilitasi bantuan hukum bagi rakyat miskin tersebut.
Baca Juga : Perjuangan Bocah 6 Tahun Lawan Leukimia yang Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah
"Saya kira bisa berkolaborasi nanti dengan LBH-LBH di masing-masing perguruan tinggi. Apalagi di sini ada yang dapat kerja sama dengan Kumham pusat itu seperti UB, ada pendanaan setiap kasus. Dan ini kaum rentan untuk yang ke depan harus difasilitasi terkait bantuan hukum itu," tandasnya.
Untuk diketahui, penyusunan regulasi tersebut saat ini baru memasuki tahap awal bersama dengan rencana regulasi baru yang lainnya. Yakni Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan, Ranperda tentang Perubahan Perda No 11 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.