free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pacu Produktivitas, Diskopindag Kota Malang Beri Kemudahan 3 Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

16 - Mar - 2021, 19:49

Placeholder
Suasana saat para pelaku usaha mikro dikumpulkan guna mendapatkan sosialisasi kemudahan perizinan usaha mikro (Ist)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi kota dengan menggeliatkan kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satu upaya tersebut adalah dengan memberikan kemudahan perizinan. Perizinan yang dimaksud adalah terkait sertifikasi halal, kepengurusan merek dan uji nutrisi.

Wali Kota Malang, Sutiaji saat dalam sambutannya pada kegiatan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang , yakni Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro pada 15 -17 Maret 2021 di Atria Hotel mengatakan, jika hal ini merupakan wujud komitmen dari pemerintah dalam rangka menggerakkan UMKM di Kota Malang untuk bisa didorong lebih produktif lagi.

Baca Juga : Polda Jatim Bekuk Pengedar Sabu Bersenjata Api

"Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam rangka menggerakkan UMKM di Kota Malang, yaitu dengan memberikan kemudahan perizinan agar UMKM kita semakin produktif," kata Sutiaji.

Menurut Sutiaji, pada masa pandemi seperti saat ini, pelaku UMKM membutuhkan support pemerintah daerah agar usahanya bisa berkembang. Sehingga dapat berimbas pada meningkatnya perekonomian para pelaku UMKM.

“Ke depan, saya berharap Diskopindag dapat terus meningkatkan komitmen guna mendorong pelaku usaha mikro di Kota Malang dengan memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan para pelaku UMKM,” tandasnya.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Muhamad Sailendra ST MM menambahkan, jika fasilitasidiberikan dengan pendampingan yang intens. Bilamana para pelaku usaha mikro mengalami kendala, tentunya akan segera diberi arahan agar mereka bisa melakukan sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. "Meskipun difasilitasi, tentunya tetap harus sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Baca Juga : Regulasi Diubah, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Bakal Perluas Jenis Usaha

Dengan melakukan kepengurusan sertifikasi halal, merek maupun uji nutrisi, tentunya akan meningkatkan kualitas produk dari para pelaku usaha mikro. Trust dari masyarakat akan produk yang dihasilkan tentunya akan semakin bertambah.

“Ini juga untuk membantu pemasaran produk mereka. Kalau sudah tersertifikasi paling tidak masyarakat itu percaya, konsumen percaya. Sehingga harapannya, pemasaran mereka itu meningkat, produktivitas mereka meningkat, dan bisa meningkatkan pendapatan usaha mikro itu,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya