free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Regulasi Diubah, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Bakal Perluas Jenis Usaha

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Mar - 2021, 18:58

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan regulasi baru dalam penataan Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang. Hal tersebut, bakal dituangkan dalam Ranperda tentang Perubahan Perda No 11 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Adapun, dalam regulasi baru tersebut, Perumda Tugu Tirta Kota Malang tidak hanya akan mengelola air bersih saja. Rencananya bakal ada 5 bisnis baru yang akan dikelola.

Baca Juga : Maksimalkan Roda Ekonomi, Bupati Lumajang Ajak Aspeknas Terlibat Pembangunan

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, regulasi baru ini nantinya diatur terkait perluasan rencana pengembangan bisnis baru yang bakal dikelola Perumda Tugu Tirta Kota Malang kedepannya. Seperti, penyedotan air limbah tinja, penyediaan sarana prasarana pengelolaan air dan yang lainnya.

"Memang ada renbis (rencana bisnis) yang baru lagi. Seperti pengolahan tinja itu nanti ke PDAM," ujarnya.

Selain itu, kata Sutiaji, juga berkaitan dengan manajemen IT. Yang mana, di lingkup Perumda Tugu Tirta Kota Malang telah dinilai bagus. Karena itu, kedepannya, tata kelola manajemen dari perusahaan tersebut dianggap mampu untuk lebih dioptimalkan.

Sehingga, pengelolaan bisnis di Perumda Tugu Tirta akan lebih meluas dengan memanfaatkan inovasi-inovasi yang dimiliki.

Baca Juga : Geger Video Mesum Parakan 1, Admin Group Medsos di Tulungagung Kebanjiran Laporan Anggota

"Itu menjadi salah satu unit usaha lain nanti, termasuk aplikasi-aplikasi yang dimiliki. Jadi PDAM bukan hanya mengelola berkaitan dengan masalah air saja, tapi juga unit-unit usaha sesuai renbis," tandasnya.

Untuk diketahui, penyusuan regulasi tersebut saat ini baru memasuki tahap awal bersama dengan rencana regulasi baru yang lainnya. Selain, Ranperda tentang Perubahan Perda No 11 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, juga yang akan dibahas yakni Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Ranperda penyelenggaraan kearsipan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni