PAMEKASANTIMES - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam akan mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan mengadu soal penghapusan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) ke LSM Non Government Organisation (NGO) wilayah setempat.
Diketahui sebelumnya, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan mendatangi kantor LSM untuk meminta pendampingan perihal kebijakan Pemkab menghapus TPP.
Baca Juga : Tren Covid-19 Menurun, Wabup Trenggalek Minta Perhatian Lebih pada Kasus Kematian
Bupati meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Totok Hartono untuk segera memanggil ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang datang ke Markas LSM NGO tersebut. “Itu bahaya, tidak boleh (ASN mengadu ke LSM NGO, red). Tolong Pak Sekda panggil dan evaluasi ASN yang ketahuan mengadu ke LSM,” kata Bupati, Senin (15/03/2021).
Mantan Anggota DPRD Jawa Timur itu menjelaskan bahwa rencana penghapusan TPP tersebut masih dalam kajian, tetapi para ASN dianggap sudah ribut hingga melapor ke LSM. "Saat ini, TPP masih dalam kajian," jelasnya
Menurut Baddrut, penghapusan TPP itu dianggap baik. Karena pemerintah lebih mengutamakan rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. "Sementara ASN dan keluarganya sudah ditanggung oleh negara. Kalau sebagian dari dari tunjangan pendapatan pegawai itu tidak diberikan ke rakyat terus gimana? Lantas rakyat yang tidak mendapatkan gaji sama sekali tersebut gimana," tutupnya.