MALANGTIMES - Kota Malang kembali menorehkan prestasi. Kali ini bidang pelayanan publik di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meraih penghargaan yang membanggakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kedua OPD tersebut, yakni Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga : Kisah Viral Wanita Tewas Usai Menangis Tak Henti di Pernikahan, Ternyata Ini Sebabnya
Kedua instansi ini meraih penghargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori Sangat Baik Tahun 2020 DPMPTSP Kabupaten / Kota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Wali Kota Malang Sutiaji mengapresiasi atas prestasi yang diraih. Hal ini menjadi salah satu bentuk motivasi ke depan Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk terus mewujudkan pelayanan yang prima pada masyarakat. "Penghargaan ini merupakan hasil kerja teman-teman Disnaker PMPTSP. Terima kasih sudah semangat melayani masyarakat," ujarnya.
Sutiaji juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Kota Malang yang telah memanfaatkan layanan publik. Pihaknya dalam hal ini juga meminta kritik dan saran atas pelayanan publik saat ini guna meningkatkan kinerja masing-masing PD.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengapresiasi layanan yang diberikan. Kritik dan saran dari masyarakat akan selalu di tunggu untuk semakin meningkatkan kinerja yang ada," paparnya.
Untuk diketahui, diraihnya predikat oleh 2 OPD Pemkot Malang tersebut didasarkan pada hasil evaluasi KemenPANRB tahun 2020. Disnaker-PMPTSP dan Disdukcapil Kota Malang meraih predikat A bersama dengan unit penyelenggara pelayanan Kabupaten / Kota lainnya yang terpilih.
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik itu sendiri menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Baca Juga : Versi Asli Film CODA Tayang di KlikFilm, Kisah Gadis yang Bernyanyi dengan Bahasa Isyarat
Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPANRB Diah Natalisa menjelaskan ada 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga telah dievaluasi pada tahun 2020 lalu yang mengikuti evaluasi. Sementara di tingkat provinsi sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 221 UPP.
Pada kesempatan ini juga sekaligus dilakukan pemberian penghargaan pada kementerian/lembaga sebagai role model penerapan sarana prasarana pelayanan publik kaum rentan. Di mana monitoring dan evaluasi untuk sarpras kaum rentan baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020.
Hanya saja, pelaksanaan evaluasi tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, evaluasi di tingkat pemerintah daerah tidak dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). "Hal itu dengan pertimbangan agar dapat lebih fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19," terangnya.
Pada pemerintah provinsi, evaluasi hanya dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan pada pemerintah kabupaten/kota, evaluasi hanya dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.