TULUNGAGUNGTIMES - Sengketa berdirinya tower di desa Kiping Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung diakui LSM Bintara pernah diadukan ke pihaknya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara), Raden Ali Sodik membenarkan jika saat ini masih melakukan pendampingan atas kuasa sekitar 20 an warga sekitar tower.
Baca Juga : Video Gus Idris Berbuntut Panjang, Polres Malang Libatkan Polda Jatim hingga Bareskrim
"LSM Bintara didatangi 20 orang pada tahun 2020 dan keberatan dengan berdirinya tower. kemudian setelah kita dampingi, pada bulan Januari 2021 lalu masyarakat yang sama datang lagi dan melaporkan jika tower sudah jadi," kata Ali Sodik, Kamis (11/03/2021).
Ali menceritakan, setelah proses somasi dan beberapa surat dilayangkan dirinya dipanggil oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait masalah radius atau jarak yang di syaratkan untuk mendirikan tower.
"Kami diundang BPPT terkait radius, namun yang kita permasalahan bukan masalah jarak, namum masyarakat sekitar tidak nyaman dengan keberadaan tower itu," ujarnya.
Rupanya, sebelum mendapat kepastian pihak kontraktor tetap melanjutkan pembangunan hingga tower berdiri dan terletak ditanah bengkok kepala desa.
"Jika masyarakat sekitar masih keberatan kenapa dilanjutkan, untuk itulah kami kirim surat ke komnas HAM karena kita nilai ada pelanggaran hak asazi," tambahnya.
Selain ke Komnas HAM, Bintara memastikan akan meminta hearing dengan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk menindaklanjuti persoalan ini.
"Karena ini adalah murni aspirasi warga, kita akan dampingi hingga masalah ini selesai," tegasnya.
Baca Juga : Kecelakaan, Kepala BKD Tulungagung, Arief Budiono Meninggal Dunia
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tulungagung sebelumnya telah memberikan keterangan terkait sengketa pendirian tower di desa Kiping ini.
"Iya, sekarang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diterbitkan karena persyaratan administrasi sudah sesuai dengan Perda no. 17 tahun 2010," kata Maryaji, Kepala DPM-PTSP saat dikonfirmasi.
Rumus menghitung radius dijelaskan Maryaji, adalah tinggi tower ditambah 25 persen.
"Ditambah 25 % (itu) diukur dari titik tumpu tower. Bukan dari kaki terluar sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2011 Dirjen Pekerjaan Umum (PU)," terangnya.
Sengketa ini masih terjadi di masyarakat sekitar tower antara kepala desa dan warganya. Dari pihak warga merasa jika pendirian tower di lokasi yang tidak sama dengan kesepakatan. Namun, versi kepala desa menjelaskan pembangunan tower telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.