TRENGGALEKTIMES - Penolakan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin terhadap rencana pembukaan areal tambang cukup serius. Menurutnya apapun upaya yang bisa ditempuh untuk mencabut izin itu akan dilakukan, asal ekosistem di hutan Trenggalek tetap terjaga.
"Kita akan secara resmi bersurat ke Pemprov Jatim agar izin yang telah diterbitkan dievaluasi kembali," tutur Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin usai hadiri Musrena Keren di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga : Wujudkan Trenggalek Ramah, Bupati Trenggalek Minta Hilangkan Ego Sektoral di Tubuh OPD
Disampaikan Gus Ipin panggilan akrab Mochamad Nur Arifin, pihaknya akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan melampirkan beberapa pertimbangan terkait penolakan pembukaan areal tambang tersebut.
"Pertimbangannya, area konsesi atau izin luasan wilayah yang masuk kedalam peta tambang terdapat kawasan hutan lindung, hutan produksi, pemukiman masyarakat bahkan kawasan bentang alam karst dan Ekosistem karst," urai Arifin.
Arifin juga menegaskan bahwa rencana pembukaan areal tambang emas tersebut tidak sesuai dengan visi misi dan program Pemerintah Kabupaten.
Menurutnya dengan semboyan Trenggalek Meroket yang artinya Maju Ekonomi Rakyatnya, orang-orangnya kreatif, dan ekosistemnya terjaga akan sangat bertolak belakang dengan adanya tambang tersebut.
"Hal itu tidak sejalan dengan visi - misi kami, apa lagi targetnya ke depan Pemkab bakal lakukan transformasi perekonomian berbasis sumberdaya hayati dan sumberdaya yang terbarukan," tutur pria yang kerap disapa Gus Ipin ini.
Baca Juga : Bupati Trenggalek Kupas 4 Program Prioritas untuk Sejahterakan Kelompok Rentan
Menurut informasi yang beredar, menyatakan bahwa proses pertambangan mineral di Trenggalek telah ada Ijin. yakni Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang sudah dikantongi PT. SMN.
Badan usaha tersebut juga sudah mendapatkan ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) bernomor 3235032062014043 dengan masa aktif berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 sampai 24 Juni 2029, yakni genap 10 tahun.
Sedangkan pejabat berwenang atas Ijin tambang mineral PT. SMN adalah Gubernur Jawa Timur. Dengan luas wilayah tambang yang mencapai 12.813,41 Ha. Wilayah lokasi tambang PT. SMN nantinya bisa caplok kawasan hutan lindung di Trenggalek.