SUMENEPTIMES - Libur Maret 2021 akan jatuh pada tanggal 11 dan 14 Maret, yaitu saat Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi. Pada hari libur ini Pemkab Sumenep melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah.
Hal ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN. "Imbauan ini juga untuk mengantisipasi penularan virus corona virus desease atau Covid-19," kata Wakil Bupati Sumenep, Nyai Hj. Dewi Khalifah saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga : Lagi, Bupati Sanusi Luncurkan Inovasi Layanan Adminduk Pak Tarso Plus Bagi-Bagi Motor
Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020. Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Lebih lanjut dikatakan Nyai Eva, namun jika masyarakat terdesak mengharuskan pergi keluar kota, misalnya ada yang sakit dan memerlukan dirawat keluar daerah, maka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Protokol kesehatan harus tetap diterapkan semaksimal mungkin, karena ditakutkan setelah kembali dari luar daerah itu terdapat gejala Covid-19," terangnya.
Baca Juga : Tunggu Zona Hijau, Pemkab Kediri Baru Berani Buka Sektor Wisata
Selain itu, Nyai Eva juga mengingatkan agar seluruh ASN dan warga Sumenep membatasi aktivitas yang akan menimbulkan kerumunan guna mempertahankan zona Covid-19. "Sejak tanggal 3 Maret 2021 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit sudah tidak ada. Maka hal ini perlu dipertahankan," harapnya.