LUMAJANGTIMES - Ketua Komisi C DPRD Lumajang Trisno, meminta kepada Satpol PP, BPRD dan Polri untuk terus menggencarkan operasi dokumen tambang pasir, agar seluruh pasir yang keluar dari Lumajang memberikan pendapatan bagi daerah.
Tak hanya gencar melakukan operasi, Komisi C juga berharap agar ada tindakan tegas kepada angkutan tambang yang kedapatan tidak menyertakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Baca Juga : Dispangtan Komitmen Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Jalur
"Harus ada efek jera kepada pelaku penambangan yang tidak membayar pajak, karena selama ini ada banyak cara yang dilakukan angkutan tambang untuk tidak menghindari pajak, diantaranya dengan menggunakan satu SKAB untuk beberapa kali angkut," kata Trisno.
Jika hal ini dibiarkan, Trisno yakin akan banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang, yang seharusnya menjadi pendapatan daerah yang bermanfaat untuk pembangunan.
Trisno mengapresiasi langkah Satpol PP, yang pada hari ini, Rabu (10/3) bertindak tegas dengan meminta pasir tanpa SKAB harus ditumpahkan ditempat.
Disisi lain, Pemkab Lumajang diharapkan segera mencari terobosan untuk menertibkan pembayaran pajak dari sektor pertambangan ini, agar potensi kekayaan Lumajang berupa tambang pasir bisa menghasilkan PAD yang besar bagi Kabupaten Lumajang.
"Poteni PAD kita dari sektor pertambangan sangat besar untuk bisa dimanfaatkan sebagai dan pembangunan. Tapi jika tidak ada terobosan yang baik untuk pemungutannya, maka potensi PAD itu hanya akan jadi target semata, tapi tidak terealisasi sesuai harapan," ujar Trisno kemudian.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Juragan Bisri Terungkap, 7 Anggota Reskrim Dapat Penghargaan
Oleh karena itu BPRD sebagai lembaga mengurus pajak dan Satpol PP sebagai penegak Perda setidaknya memiliki pola yang tepat untuk penertiban sektor pertambangan.
"Kebutuhan terhadap pasir Lumajang dari sejumlah proyek besar harus dikonversi menjadi PAD yang besar juga bagi Lumajang," tegas Trisno kemudian.