MALANGTIMES - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, menekankan jika penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan itu mulai dari Perpres Nomor 15 Tahun 2011, Keputusan Menteri Pertanian sampai dengan Keputusan Kadispangtan dengan mengacu kode Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Hal itu ditegaskan Kepala Dispangtan Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT dalam kegiatan rapat koordinasi 'Penyaluran Pupuk Bersubsdi Tahun 2021, di mana dihadiri oleh lintas sektor, mulai dari unsur eksekutif, legislatif yang diwakili Komisi B DPRD Kota Malang Dr Jose Rizal Joesoef SE, MSi, serta mitra kerja Dispangtan maupun stakeholder pertanian, di antaranya Distributor PT. Muncul Subur, Distributor KPTR Maju Bersama, Produsen PT. Petrokimia Gresik, KUD 45 Blimbing, KUD Subur Kedungkandang, Kios Pengecer CV. Pesona Tunggulwulung, Kios Pengecer Tani Mukti Sukun, Kios Pengecer Toko Rejeki Cemorokandang, Kio Pengecer Toko Anugrah Tani Arjowinangun, Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan dan BNI KCU Malang.
Baca Juga : Sengketa Lahan Pondok Pesantren, Anak Kiai di Jombang Digugat
Karenanya, dengan komitmen penyaluran yang sesuai aturan, pihaknya akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kebutuhan petani akan pupuk yang mengacu pada formulasi dari balai-balai penelitian atau akademisi sehingga dengan kuota pupuk bersubsidi yang terbatas guna tercapainya efisiensi.
"Berikutnya perlu disusun SOP dinas, khususnya tentang kebutuhan petani akan pupuk. Misalnya untuk sawah padi dalam 1 Ha harus sesuai ketentuan 5:3:2 (untuk urea: ZA NPK) juga untuk tebu misalnya 6:4 (Za dan phonska) dan sebagainya mengacu pada formulasi dari balai-balai penelitian atau akademisi sehingga dengan kuota pupuk bersubsidi yang terbatas, maka akan efisien penggunaannya," beber Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Ada pun pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani. Kebutuhan pupuk bersubsidi didasarkan pada rencana luas tanam yang tertuang dalam e-RDKK. Nantinya, untuk mengatasi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dan bisa dalam usulan kepada Pemprov Jatim dan ditindaklanjuti melalui SK Kepala Dispangtan Jatim.
Pelaksanaan alokasi Pupuk Bersubsidi diselaraskan dengan Komando Strategi Pembangunan Pertanian (KOSTRA TANI). Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan harga pupuk bersubsidi yang sesuai HET pupuk, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemerintah.
Mengantisipasi terjadinya permasalahan pupuk bersubsidi di Kota Malang, Sam Ade mempunyai cara tersendiri. Pihaknya menyampaikan perlu adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi pada beberapa jenis, seperti ZA, Phonska dan Organik Granule. Hal itu lantaran diprediksi pada akhir 2021, pasokan pupuk bersubsidi akan mengalami kekurangan.
"Untuk itu, tentu mengajukan permohonan ke Dispangtan Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Selain itu, perlu dilakukannya koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti dengan PT Petrokimia Gresik guna penyediaan pupuk non subsidi pada Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Baca Juga : Unik, Nikmati Kopi dengan Gaya Berbeda di Warung Kopi Walik
"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan pupuk subsidi petani atau kelompok tani yang berdasarkan alokasi/ e-RDKK sudah habis. Maka untuk memenuhi kebutuhan pupuk bisa menebus dengan menggunakan pupuk non subsidi, sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk," papar pria yang memperoleh gelar insinyur teknologi pertanian dari Universitas Brawijaya (UB) dan melanjutkan magister tata ruang kota jurusan arsitek di Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) tersebut.
Dan yang ketiga, adalah terdapat petani yang belum mendapatkan Kartu Tani dan Kartu Tani yang belum terinject sehingga belum bisa digunakan untuk menebus pupuk bersubsidi. Karenanya kembali lagi, perlu koordinasi dengan sejumlah pihak, dalam hal ini adalah pihak perbankan guna menertibkan Kartu Tani terkait.
"Perihal ini ditindaklanjuti dengan membuat surat ke BNI dengan tembusan ke Wali Kota Malang tentang Pendistribusian Kartu Tani tahun 2020 yang belum terambil oleh petani sebanyak 196 Kartu Tani untuk diserahkan ke Dispangtan Kota Malang," terangnya.
Dengan komitmen Dispangtan Kota Malang untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai aturan, diharapkan penerima pupuk bersubsidi menyasar pada sasaran yang tepat, khususnya kepada petani maupun kelompok tani.
Yang terakhir, jika usulan tambahan kuota belum disetujui maka alternatifnya tentunya akan dialihkan kepada penggunaan pupuk organik maupun pupuk non subsidi yang sesuai harga pasar. Akan tetapi untuk itu, juga diperlukan koordinasi dengan Diskoperindag, kejaksaan maupun kepolisian serta instansi lainnya yang masuk dalam jajaran Komisi Pengawasan Pupuk & Pestisida (KP3).