MALANGTIMES - Paska kurang lebih 1 tahun dihentikan, berbagai aktivitas pagelaran musik dan seni budaya mulai akan diizinkan untuk digelar kembali.
Hal itu menyusul, diberikannya lampu hijau menggelar aktivitas yang mengundang massa oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga : Haris Thofly Tetap Nahkodai Sebagai Ketua KLB Askot Malang 2021
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sejatinya menyambut baik akan kembali diizinkannya pagelaran musik dan seni budaya. Namun, tak serta merta dijalankan tanpa aturan.
Dalam hal ini pembatasan aktivitas di keramaian memang mulai longgar tetap diberi batasan maksimal 75 persen dari kapasitas total tempat.
Tentunya, jika hal itu dijalankan di masa pandemi, tetap dengan aktivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Boleh (terkait lampu hijau pergelaran musik dan seni budaya). Saya ngusulkan kemarin bahwa PPKM Mikro ini tetap jalan tapi ekonomi juga jalan. Kita juga buka 75 persen pelan-pelan nanti sampai 100 persen dan itu bertahap (kapasitas aktivitas di keramaian)," terangnya.
Lebih jauh, terkait hal itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya masih menunggu teknis akan proses pengamanan apabila pagelaran musik dan seni budaya kembali digelar. Terlebih, berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di keramaian.
"Kami belum ada petunjuk langsung, nanti akan ada petunjuk teknisnya, itu yang kita tunggu," ungkapnya.
Yang pasti, Kota Malang masih akan tetap mempertahankan status kezonaan wilayah. Sehingga kini wilayah yang masih berada di zona kuning akhirnya bisa berada di zona hijau.
Baca Juga : Pemkot Malang Dorong Perangkat Daerah Terus Berinovasi untuk Pelayanan Publik
Artinya, jika memang di kemudian hari ada event yang mengundang massa, pihaknya akan benar-benar memperketat aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Hingga saat ini kita ingin mempertahankan untuk status di zona kuning. Kerja keras yang kita lakukan, tenaga dan lain-lain diharapkan tidak menjadi liar karena kita membuat satu kegiatan kerumunan tanpa protokol kesehatan," tandasnya.
Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya mengklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi izin diadakannya acara yang mengumpulkan orang banyak. Seperti pagelaran musik dan seni budaya.
Namun, menurut Sandi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara. Yakni, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan memenuhi unsur CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
Selain itu penyelenggara harus tetap memperhatikan zona risiko Covid-19 suatu wilayah.