free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Listrik Gratis Akan Disetop Mulai April 2021

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

10 - Mar - 2021, 17:07

Placeholder
Meteran listrik (Foto: Ayojakarta.com)

INDONESIATIMES - Pemerintah memutuskan akan menyetop stimulus listrik gratis kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450 VA. Penyetopan listrik gratis ini akan dimulai pada April 2021 mendatang.  

Diskon yang semula 100 persen kini akan dipangkas menjadi 50 persen saja. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.  

Baca Juga : Anggap Rok Keramat hingga Rasa Syukur sang Wanita Tentara setelah Dipastikan Laki-Laki

 

Rida mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat tiga menteri. Yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan ekonomi yang kini mulai berangsur pulih. Sehingga stimulus bisa ditarik perlahan.  

"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen. Tidak lagi 100 persen," kata Rida.  

Kendati demikian, pemerintah akan tetap memberikan subsidi listrik dalam bentuk lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Baca Juga : Viral Video Pengendara Dipukul, Diduga Kesal Akibat Terciprat Genangan Air Hujan

 

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.  

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy