free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rampas Ponsel Berkedok COD, Pria di Blitar Ditangkap Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Mar - 2021, 22:03

Placeholder
Polisi menunjukan BB kejahatan pelaku HP

BLITARTIMES - Seorang pria berinisial HP (30) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota. Pria asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu ditangkap setelah melakukan perampasan ponsel. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku melakukan aksinya dengan kedok jual beli kartu perdana melalui system Cash On Delivery (COD). Sebagaimana diketahui, transaksi dengan model COD kini populer di kalangan masyarakat, khususnya untuk transaksi jual-beli. Sistem ini banyak peminat karena pembeli dapat melakukan pembayaran setelah barang yang dibeli atau dipesan diterima.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Layanan Adminduk, Bupati Rini Launching Si Jaran Ijo

Pelaku HP yang berpura-pura menjual kartu perdana pertama kali berinteraksi dengan korban bernama Aniisak Fujiarani melalui media sosial. Korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Ponggok. Setelah terjadi tawar menawar melalui media sosial korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk melakukan pertemuan dalam rangka transaksi COD beli kartu perdana. 

“Pelaku melancarkan aksinya saat bertemu korban. Dia melakukan penodongan dan membawa kabur ponsel milik korban,” terang Kapolres Blitar Kota,  AKBP Yudhi Hery Setyawan, Selasa (9/3/2021).

Setelah berkomunikasi dan menemui kata sepakat, korban dan pelaku kemudian bertemu di jalan raya kawasan Hutan Maliran Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat bertemu di lokasi yang dijanjikan, bukannya langsung membayar pesanannya, pelaku malah menodongkan senjata tajam ke arah korban. Dengan maksud mengancam korban untuk menyerahkan kartu perdana serta handphone miliknya.

“Karena ketakutan, pelaku menyerahkan barangnya ke pelaku. Dia kemudian lari karena takut,” terangnya. 

Pasca kejadian itu korban kemudian melapor ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan ini polisi langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga : Sempat Viral, Pria yang Diduga Bunuh Diri di Tunjungan Plaza Bakal Dimakamkan di Nganjuk

“Ciri-ciri dan identitas pelaku diketahui setelah polisi melakukan lidik. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” imbuhnya. 

Lebih dalam Kapolres menyampaikan, saat diperiksa petugas pelaku mengakui perbuatanya mengajak COD hanyalah modus agar dapat bertemu dan merampas handphone milik korban. 

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Yudhi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni