BLITARTIMES - Seorang pria berinisial HP (30) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota. Pria asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu ditangkap setelah melakukan perampasan ponsel.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku melakukan aksinya dengan kedok jual beli kartu perdana melalui system Cash On Delivery (COD). Sebagaimana diketahui, transaksi dengan model COD kini populer di kalangan masyarakat, khususnya untuk transaksi jual-beli. Sistem ini banyak peminat karena pembeli dapat melakukan pembayaran setelah barang yang dibeli atau dipesan diterima.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Layanan Adminduk, Bupati Rini Launching Si Jaran Ijo
Pelaku HP yang berpura-pura menjual kartu perdana pertama kali berinteraksi dengan korban bernama Aniisak Fujiarani melalui media sosial. Korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Ponggok. Setelah terjadi tawar menawar melalui media sosial korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk melakukan pertemuan dalam rangka transaksi COD beli kartu perdana.
“Pelaku melancarkan aksinya saat bertemu korban. Dia melakukan penodongan dan membawa kabur ponsel milik korban,” terang Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Selasa (9/3/2021).
Setelah berkomunikasi dan menemui kata sepakat, korban dan pelaku kemudian bertemu di jalan raya kawasan Hutan Maliran Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat bertemu di lokasi yang dijanjikan, bukannya langsung membayar pesanannya, pelaku malah menodongkan senjata tajam ke arah korban. Dengan maksud mengancam korban untuk menyerahkan kartu perdana serta handphone miliknya.
“Karena ketakutan, pelaku menyerahkan barangnya ke pelaku. Dia kemudian lari karena takut,” terangnya.
Pasca kejadian itu korban kemudian melapor ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan ini polisi langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga : Sempat Viral, Pria yang Diduga Bunuh Diri di Tunjungan Plaza Bakal Dimakamkan di Nganjuk
“Ciri-ciri dan identitas pelaku diketahui setelah polisi melakukan lidik. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” imbuhnya.
Lebih dalam Kapolres menyampaikan, saat diperiksa petugas pelaku mengakui perbuatanya mengajak COD hanyalah modus agar dapat bertemu dan merampas handphone milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Yudhi.