free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nyolong 10 Kilo Adonan Bakso, Dua Pria di Blitar Dicokok Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Mar - 2021, 00:10

Placeholder
Polisi menunjukkan BB kejahatan pencurian di warung bakso

BLITARTIMES-Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota menangkap dua orang pelaku pencurian. Pelaku berinsial SR (29) dan RH (19) diamankan setelah kedapatan mencuri 10 kilogram adonan bakso. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua pelaku diketahui merupakan warga Dusun Sumberkecek, Desa Penataran, Kabupaten Blitar. Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Selain adonan bakso, pelaku juga mencuri satu buah ponsel, mie pangsit 5 kilogram dan 1 buah tabung gas 3 kilogram.

Baca Juga : Dangdutan Wali Kota Blitar Viral, Polisi Sebut Tak Ada Izin Satgas Covid-19

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di warung bakso. Warung bakso berada di Desa Bangsri Kecamatan Nglegok,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan dalam pres rilis yang digelar Senin (8/3/2021). 

Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan alat bantu berupa palu dan linggis kecil. Kedua alat itu digunakan untuk merusak pintu warung bakso. 

“Setelah merusak pintu warung bakso kedua pelaku melakukan aksi pencurian. Yang dicuri dari warung bakso salah satunya 10 kilogram adonan bakso,” jelasnya.

Lebih dalam Yudhi menyampaikan, setelah kejadian ini diketahui pemilik bakso kemudian melapor ke Mapolres Blitar Kota. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan lidik dan kedua pelaku berhasil diamankan. 

“Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Sedangkan barang bukti disimpan di wilayah Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Yudhi. 

Baca Juga : Video Joget Dangdut Wali Kota Viral, Ini Kesaksian Relawan yang Ada di Lokasi Kejadian

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni