BLITARTIMES-Kepolisian Resort Blitar Kota memastikan acara tasyakuran kemenangan Wali Kota Blitar tidak mengantongi izin dari Satgas Penanganan Covid-19.
Sebagaimana diketahui acara tasyakuran yang digelar di Balaikota Kusumowicitro berujung masalah. Pasca acara tersebut muncul video berdurasi 4.28 menit. Dalam video terlihat Santoso joget dangdut dengan asyiknya bersama sejumlah biduan.
Baca Juga : Indeks Pembangunan Manusia di Kota Madiun Terus Mengalami Peningkatan
Video tersebut berbuah sejumlah kontroversi. Hal ini dikarenakan nampak dalam video tersebut Santoso dan sejumlah orang yang hadir seperti tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Tak ada seorang pun yang memakai masker hingga kesan berkerumun nampak jelas dalam rekaman yang diambil di Balai Kota Kusuma Wicitro tersebut.
“Acara tasyakuran relawan Wali Kota Blitar dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan.
Dikatakannya, untuk mengusut permasalahan ini Polres Blitar Kota telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan. Lima orang itu di antaranya dua relawan dua panitia dan satu orang Satgas Covid-19 Kota Blitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tak ada surat izin dari Satgas Covid-19 dalam acara yang digelar di Balai Kota Kusuma Wicitro tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara pada saat masuk dan peletakan meja kursi yang tersedia selama acara sudah melakukan protokol kesehatan. Jumlah meja 10 dengan jarak 2 sampai 3 meter. Dan dari kapasitas gedung yang seharusnya 500-an orang, ini undangannya hanya 40. Akan tetapi, pelaksanaan kegiatan ini tidak mengantongi izin dari Satgas Penanganan Covid-19. Izin kegiatan itu yang menerbitkan adalah Satgas Penanganan Covid-19. Kami dari kepolisian juga tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan tersebut,” tukasnya.
Lebih dalam Yudhi menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan polisi ada dua orang yang didalami menjadi penyelenggara utama kegiatan tersebut. Setelah serangkaian pemeriksaan pihaknya akan melakukan gelar perkara guna mengetahui sejauh mana protokol kesehatan dilanggar dalam kegiatan tersebut.
“Gelar perkara akan kita lakukan untuk memutuskan sejauh mana pelanggaran protokol kesehatan dilakukan. Sanksi akan diberikan jika memang ada pelanggaran,” pungkasnya.
Baca Juga : Penyebaran Covid-19 Menurun, PPKM Malah Diperpanjang di Jatim
Diberitakan sebelumnya, jagad media sosial digegerkan dengan video viral joged dangdut Wali Kota Blitar Santoso. Dalam video berdurasi 4.28 menit itu terlihat Santoso joget dangdut dengan asyiknya bersama sejumlah biduan.
Video tersebut berbuah sejumlah kontroversi. Hal ini dikarenakan nampak dalam video tersebut Santoso dan sejumlah orang yang hadir seperti tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Tak ada seorang pun yang memakai masker hingga kesan berkerumun nampak jelas dalam rekaman yang diambil di Balai Kota Kusuma Wicitro tersebut.
Sementara itu Wali Kota Blitar, Santoso saat dikonfirmasi awak media memberi sanggahan jika acara tasyakuran kemenangannya sebagai Wali Kota Blitar 2021-2024 itu melanggar prokes. Kata dia, acara tersebut digelar dengan jumlah undangan terbatas. Selain itu semua yang masuk ruangan telah melalui skrining dan acara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Acara berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Begitu pun undangan yang hadir kita batasi,” tegas Santoso.