free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Oknum Massa Aksi Pecahkan Kaca Mobil Polisi, Puluhan Orang Diamankan di Polresta Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Mar - 2021, 00:07

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata diatas mobil komando, menunjukkan barang bukti sepatu yang digunakan oknum pelaku untuk menendang kaca truk dalmas Polresta Malang Kota, Senin (8/3/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Peringatan Internasional Woman Days 2021 di Kota Malang tak berlangsung mulus. Pasalnya, agenda tersebut diselipi oknum massa aksi yang pecahkan kaca mobil truk dalmas Polresta Malang Kota. Akiibatnya, puluhan massa aksi dari AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang tergabung dalam aliansi GEMPUR (Gerakan Perempuan Bersama Rakyat) digelandang ke Mapolresta Malang Kota. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata yang hadir dan memimpin secara langsung pengamanan aksi tersebut menjelaskan bahwa terdapat beberapa oknum dari massa aksi yang memecahkan kaca belakang mobil truk dalmas Polresta Malang Kota saat akan diantar kembali menuju tempat tinggal massa aksi. 

"Mereka melakukan kekerasan terhadap barang, Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red) memecahkan kaca mobil truk dalmas kami yang akan mengantarkan mereka ke tempat mereka tinggal," jelasnya kepada awak media usai apel pembubaran pasukan, Senin (8/3/2021). 

Perwira yang akrab disapa Leo ini pun menerangkan bahwa oknum massa aksi yang memecahkan kaca belakang mobil truk dalmas Polresta Malang Kota dengan cara didorong dan ditendang. 

"Ditendang, dipecahkan hingga saya perintahkan semua diproses yang terlibat. Sekarang sudah kami pisahkan pelakunya yang menyuruh, yang mendorong lalu yang tidak terlibat kami kembalikan," terangnya. 

Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini melanjutkan, bahwa hingga sampai siang tadi massa aksi yang menjadi aktor pemecah kaca mobil truk dalmas Polresta Malang Kota maupun yang tidak terlibat masih dilakukan pemilahan. 

"Ya nanti masih dalam proses pemilahan. Yang pasti sepatu yang digunakan untuk menendang tadi sudah diamankan. Orangnya juga sudah diamankan. Sekarang kami proses dulu terkait dengan perusakannya yang jelas di depan mata kami adalah perusakan," jelasnya. 

Akibat tindakan yang dilakukannya tersebut, beberapa oknum massa aksi yang hingga sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun. 

"Pasal 170 kekerasan orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Anda lihat semua, ancaman di atas lima tahun," ujarnya. 

Lebih lanjut Leo juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Dandim 0833/Kota Malang sudah bersepakat untuk tidak memberikan izin terkait unjuk rasa dengan alasa apapun ditengah pandemi Covid-19 serta PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro. 

"Atas nama Satgas Covid-19, saya dengan Pak Dandim mewakili bahwa tidak mengizinkan ada lagi unjuk rasa di Kota Malang dengan alasan apapun. Karena kita masih dalam masa pandemi. Kita menyelamatkan rakyat. Karena keselamatan rakyat adalah hukum yang utama," tegasnya. 

Sementara itu, pemecahan kaca mobil truk dalmas Polresta Malang Kota bermula saat massa aksi yang sudah tidak kondusif dinaikkan ke dalam mobil truk dalmas Polresta Malang Kota. Saat sudah berada di dalam mobil truk dalmas Polresta Malang Kota, tiba-tiba truk berhenti dan dua anggota polisi yang mengemudikan mobil truk tersebut turun dan memberikan tanda silang bahwa kaca mobil pecah. 

Mengetahui hal tersebut, Leo yang berada diatas mobil komando langsung menginstruksikan anggota Polresta Malang Kota untuk mengamankan puluhan massa aksi yang berada didalam truk untuk dibawa menuju Mapolresta Malang Kota. 

Kemudian setelah berada di Mapolresta Malang Kota, beberapa massa aksi yang terlibat secara langsung dan tidak terlibat dilakukan pemilahan. Serta sisanya yang tidak terlibat langsung dikembalikan ke tempat tinggalnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni