MALANGTIMES - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Cabang Malang salurkan santunan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk pegawai PT Sumbersari Mekarperkasa yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso menjelaskan, bahwa salah seorang pegawai PT Sumbersari Mekarperkasa bernama Reza Swiss Aldy telah mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Baca Juga : Serahkan SK Asisten Ahli, Rektor UIN Malang Beri Pesan Ini untuk Para Dosen
"Jadi Mas Reza Swiss Aldy itu posisi jabatannya sebagai Manajer Area Jawa Timur, ditempatkan di Surabaya. Ketika pulang kerja, mengalami kecelakaan di Tol Waru. Setelah dilakukan pengecekan oleh pengawas ketenagakerjaan, dinyatakan kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya kepada pewarta, Jumat (5/3/2021).
Lanjut Imam, bahwa berdasarkan hasil pengecekan dari pengawas ketenagakerjaan dan dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, skema santunan yang diterapkan adalah mengkalikan gaji setiap bulannya selama empat tahun ke depan, beserta jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
"Jadi santunannya gaji empat tahun dikali gaji yang dilaporkan. BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkannya. Gaji yang dilaporkannya itu sekitar Rp 20.900.080. Pensiunannya tiap bulan itu sekitar Rp 500 ribu. Total Rp 1.032.524.320," bebernya.
Imam menerangkan, bahwa di BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa kategori untuk pemberian santunan terhadap pegawai di suatu perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Jadi untuk orang meninggal ada dua kondisi. Meninggal karena sakit dan meninggal karena kecelakaan yang dalam hubungannya sama kerja. Kalau meninggal karena sakit santunannya Rp 42 juta. Kalau meninggal karena kecelakaan kerja itu santunannya 48 dikalikan gaji yang dilaporkan," jelasnya.
Jika seorang pegawai mengalami kecelakaan kerja dan harus mendapatkan perawatan medis, akan dibiayai untuk dirawat di Rumah Sakit hingga sembuh. Lalu jika terjadi cacat terhadap pegawai, BPJS Ketenagakerjaan pun wajib mengganti santunan cacatnya.
"Nanti kalau sudah mencapai usia pensiun atau terjadi PHK atau mengundurkan diri, jaminan hari tua bisa dicairkan. Kalau yang jaminan pensiun itu nanti ketika sudah mencapai usia pensiun. Ataupun seperti kondisi meninggal dunia, asalkan iurannya sudah 12 kali itu akan mendapatkan berkala atau per bulan," jelasnya.
Jaminan pensiun sendiri terdapat dua kondisi yang harus segera diberikan, yakni diberikan sekaligus ataupun diberikan secara berkala dalam setiap bulannya.
Baca Juga : Ciptakan Kenyamanan Masyarakat, Dinas PUPR Kabupaten Blitar Bangun 54 Titik PJU
"Kalau perbulan minimal kepesertaan 15 tahun kerapatan iuran itu harus 80 persen. Itu nanti akan mendapatkan tiap bulan. Tapi kalau nggak memenuhi itu akan kita kembalikan iurannya beserta pengembangannya," terangnya.
Lebih lanjut Imam juga menuturkan, bahwa khusus untuk yang meninggal dunia, namun pegawai yang bersangkutan sudah memenuhi iuran selama 12 kali atau satu tahun, tingkat kepesertaan jaminan pensiun satu tahun, kemudian yang bersangkutan kerapatan iuran di atas 80 persen, ahli waris juga berhak mendapatkan santunan per bulan.
Sementara itu, Imam pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha maupun pemilik perusahaan agar memenuhi kewajiban untuk memberikan jaminan hak dasar para pegawai melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena yang kita berikan itu manfaat pasti dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," katanya.
Memang semua pihak tidak pernah ada yang mengharapkan untuk terjadi kecelakaan kerja hingga mengalami sakit, cacat maupun meninggal dunia.
"Tapi yang namanya risiko itu tidak pernah tahu kapan datangnya. Setidaknya ketika sudah sebagai pekerja dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak ada yang ditinggalkan. InsyaAllah pasti bermanfaat," pungkasnya.