free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Ciptakan Tata Niaga Tertib di E-commerce, Kemendag: Sikat Praktik Curang Dagang Online

Penulis : Franzeska Anisa Timur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Mar - 2021, 23:50

Placeholder
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (Foto: Istimewa)

INDONESIATIMES - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa saat ini sedang mengusut praktik-praktik kecurangan di e-commerce. Praktik kecurangan pada e-commerce atau yang biasa disebut perdagangan secara digital, ialah salah satunya predatory pricing.

Predatory pricing itu sendiri merupakan bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.

Baca Juga : Kisah Sukses Mahasiswi Unisba Blitar, Jalankan Bisnis Sambil Kuliah

Dilansir dari detikfinance, Kemendag berjanji akan segera membereskan permasalahan praktik curang di e-commerce dengan segera. Sehingga dapat terciptanya tata niaga yang tertib di e-commerce dalam negeri, agar tidak ada lagi sesama pedagang yang merasa dirugikan.

“Sudah ada indikasi, sekarang sedang dipelajari. Orang menjual-membeli harus mengikuti aturan. Kemendag menjadi wasit, regulator. Akan kami jamin pasar ini adil,” ungkap Lutfi dalam Rapat Kerja Kemendag 2021, (Kamis/4/3/2021).

Praktik predatory pricing tidak hanya dapat merugikan pedagang, akan tetapi konsumen juga dapat terkena imbasnya. Dikarenakan harga murah yang ditawarkan oleh pelaku hanya bersifat sementara. Dan apabila pelaku predatory pricing telah menyingkirkan pesaingnya, biasanya harga akan dinaikkan kembali. 

Praktik tersebut tentunya sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang mengharusnya adanya tertib niaga. Akan tetapi, sayangnya UU tersebut belum mengatur secara terperinci terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan system elektronik.

Baca Juga : Jokowi Sebut Perdagangan Digital Bunuh UMKM, Begini Faktanya

Untuk itu, Kemendag mengatakan bahwa kedepannya akan mengeluarkan aturan baru terkait tata tertib niaga tersebut yang berazaskan kesetaraan dan keadilan atau fair trade baik di e-commerce maupun perdagangan tradisional.

“Kami mulai dulu, aturan akan kami jelaskan dan hasilnya nanti akan kita lihat pasar yang akan memberikan kebaikan kepada industri dan pasar nasional. Dengan aturan yang akan dikeluarkan, ingin kami pastikan juga tidak terjadi kecurangan dan ujungnya bermanfaat bagi industry dan pasar konsumen nasional,” ucapnya. 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Franzeska Anisa Timur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni