KEDIRITIMES - Teka teki siapa pembunuh M (16) gadis asal Bandung di Hotel Lotus Kediri akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota akhirnya berhasil meringkus Refi Purnomo (23), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Tersangka diringkus di kamar kostnya di Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, sekitar pukul 16.00 wib.
Baca Juga : Bagaimana Bisa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Dilakukan Tersangka Seorang?
Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah polisi melacak digital pelaku. Pelaku diketahui datang ke Hotel Lotus dengan menggunakan jasa transportasi online.
Refi menghabisi nyawa korban di kamar 421 Hotel Lotus Kediri di Jalan Jaksa Agung Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Motif tersangka menghabisi nyawa korban dilatarbelakangi uang kencan yang tak bisa dibayarkan oleh tersangka.
Dalam penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki sebelah kiri pelaku karena berupaya kabur saat dikeler dalam perjalanan.
Kapolresta Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menuturkan, sebelumya antara korban dan pelaku sudah melakukan transaksi seks melalui aplikasi online dan tercapai kesepakatan harga Rp 700 ribu.
Namun, usai berhubungan layaknya pasangan suami istri di kamar hotel, ternyata pelaku tidak memiliki uang. Kemudian terjadi keributan antara korban dan pelaku hingga berujung terbunuhnya gadis M tersebut.
Korban dihabisi dengan cara dicekik terlebih duhulu kemudian ditusuk punggungnya menggunakan pisau dapur yang sebelumnya sudah dibawa sejak dari rumah.
Baca Juga : Lagi Tren di Tulungagung, Posting Keluhan Masalah Utang Tak Dibayar
"Modus operandi pelaku berpura-pura akan membayar jasa dengan harga yang sudah ditentukan oleh korban. Namun, pelaku tidak mempunyai uang sehingga terjadilah kejadian tersebut," kata AKBP. Eko Prasetyo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sebuah bantal putih, pisau dapur warna silver sama kain lap warna kotak – kotak, satu buah helm warna oranye, celana jins warna hitam, jaket warna hijau, satu buah tas slempang warna merah, satu buah masker warna biru dongker dan satu unit handphone.
Atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP atau pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.