JOMBANGTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang tetapkan satu orang sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang. Korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 431 juta ini dilakukan oleh seorang pengurus Koperasi Unit Desa (KUD). Bagaimana bisa?
Dia adalah Solahudin (55). Pengurus KUD Sumber Rejeki Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung ini, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 pada Selasa (16/02). Kendati begitu, pihak Kejaksaan hingga kini belum juga menahan tersangka.
Baca Juga : Lagi Tren di Tulungagung, Posting Keluhan Masalah Utang Tak Dibayar
Indikasi korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 di Jombang ini, telah terendus Kejaksaan sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Proses penyelidikan sempat dilakukan Kejaksaan selama 6 bulan pada waktu itu. Hingga pada 21 September 2020, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Jombang Mohammad Salahuddin mengatakan, tersangka memanipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2019. Jika sesuai aturan main, RDKK disusun sesuai dengan kriteria calon penerima pupuk bersubsidi.
Yaitu petani atau petani penggarap dan memiliki lahan tidak lebih dari 2 hektare. Namun kenyataannya, tersangka memalsukan identitas calon penerima sehingga sesuai dengan kualifikasi calon penerima.
"Dia (tersangka, red) mainnya memanipulasi RDKK itu. Untuk masuk dalam kualifikasi RDKK itu kan ada syaratnya, yaitu petani, petani penggarap, lahan yang dimiliki 2 hektare tidak boleh lebih. Yang dimasukkan selama ini bukan petani penggarap, ada yang masih keluarganya, ada yang orang lain. Datanya dimanipulasi di situ," terangnya kepada wartawan, Jumat (05/03).
Diungkapkan Salahuddin, pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi dilakukan secara berjenjang dari petani sampai pemerintah pusat. Yaitu mulai dari petani mengajukan RDKK ke kelompok, kelompok ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) diketahui PPL.
Kemudian diajukan bertingkat dari kecamatan, ke kabupaten, provinsi, lalu ke pemerintah pusat. Setelahnya, akan terbit SK alokasi. Terkait hal itu, pihak Kejaksaan Negeri Jombang masih terus mendalami kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Sementara ini, baru pengurus KUD Sumber Rejeki Desa Kauman, Solahudin, yang ditetapkan tersangka. Untuk pelaku lainnya, akan ditentukan bila ditemukan alat bukti yang kuat pada kasus ini.
"Untuk saat ini belum (belum ada indikasi pelaku lain, red). Nanti kalau di tengah jalan ditemukan fakta baru dan bukti akan kita kembangkan. Sementara kita fokus ini dulu," ucapnya.
Baca Juga : Banyak Rokok Ilegal Beredar, Bea Cukai Madura Diduga Ada Main Mata
Kejaksaan Negeri Jombang mengusut kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk menjawab peristiwa kelangkaan pupuk di kota santri. Sejak pertengahan tahun 2020, Kejaksaan Jombang telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Pada tahap penyidikan, kejaksaan telah menggeledah 4 tempat untuk mencari barang bukti. Yakni kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, kantor Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kantor Kecamatan Mojoagung, serta salah satu distributor pupuk bersubsidi.
Pada hasil ekspos penyidik Kejaksaan Jombang, Solahudin ditetapkan sebagai tersangka. Kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 ini, penyidik menemukan kerugian negara hingga Rp 431 juta.
Akibat perbuatannya, Solahudin disangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)