free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ratusan Aset Daerah Pemkot Batu Belum Bersertifikat, Kejari Dorong Penyelesaian Tahun ini

Penulis : Mariano Gale - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Mar - 2021, 15:37

Placeholder
Kajari Kota Batu melakukan rapat terkait komitmennya untuk tuntaskan aset Pemkot dan Pemdes yang belum bersertifikat, Rabu (3/3/2021) (foto istimewa)

BATUTIMES- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, komitmen akan tuntaskan aset-aset di Pemerintahan Kota (Pemkot) dan Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum bersertifikat. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkot Batu, Kejari Batu, dan BPN Batu dalam pengamanan aset supaya segera memiliki legalitas atau sertifikat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto mengatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk menyelesaikan aset yang ada di Pemkot Batu dan aset Pemdes, agar semakin tertata.

Baca Juga : Beri Lampu Hijau, Kementerian LHK Beri Syarat Pemanfaatan Lahan Perhutani untuk Perluasan TPA Tlekung

"Kami sudah rapatkan bersama. Minggu depan, Kasi Datun saya perintahkan untuk mengundang kepala desa se Kota Batu menindaklanjuti terkait banyaknya aset yang belum tertata. Karena aset desa yang belum memiliki sertifikat berpotensi menimbulkan potensi masalah," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, ada beberapa kendala terkait pendataan aset Pemdes yakni sumber daya manusia. Hal itu sesuai dengan arahan Dirjen Jaksa Agung agar bisa membantu pengamanan aset milik pemda, pemdes, maupun BUMN dan BUMD serta menjadi pendamping hukumnya. Tentu menjadi prioritas Kajari Batu.

"Yang rentan berpotensi masalah itu rata-rata tanah wakaf yang belum bersertifikasi. Seperti, Gereja, Masjid, Ponpes, Panti Asuhan, dan lainya," ungkapnya.

Demi meminimalisir hal tersebut, Kajari Batu membuat langkah dengan menandatangani naskah perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengamanan aset daerah bersama Pemkot Batu. Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi masalah. Karena hal itu dinilai sangat penting, dan harus segera dituntaskan. 

Sampai saat ini, proses sertifikasi pun belum menemukan kendala yang signifikan. Sehingga ditargetkan pada 2021 ini seluruh proses sertifikasi segera tuntas agar kinerja pemkot dan pemdes lebih optimal.

"Harapan kami sertifikasi aset dengan pengelolaan bisa jauh lebih maksimal. Agar aset pemkot dan pemdes tertata dengan baik, legalitasnya juga jelas," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, sertifikasi aset pemkot dan pemdes itu merupakan keharusan sesuai arahan Badan Keuangan Daerah (BKD). 
Terlebih masih banyak aset yang belum jelas.

Baca Juga : Setahun, Penyaluran Pekerja Migran di Kabupaten Malang Tertunda karena Covid-19

"Jadi sangat penting aset yang dimiliki itu perlu diinventarisir dan kemudian dilakukan sertifikasi. Kami tak ingin ada oknum yang tak bertanggungjawab menyalahgunakannya," ujarnya.

Punjul mengaku, data yang diterima terkait aset Pemkot Batu yang belum tersertifikasi ada sekitar 647 bidang aset yang belum tersertifikasi. Aset itu antara lain tanah dibawah jalan 463 bidang dan tanah 184 bidang.

"Sekarang saja sudah ada pengajuan 114 bidang. Dan ada aturan jika aset pemerintah dibawah 1000 bidang harus bisa tersertifikasi tahun 2021 ini," ujarnya.

Jika aset Pemkot Batu selesai disertifikasi, maka aset desa menurutnya juga harus demikian. Karena banyak keuntungan yang diperoleh apabila aset yang dimiliki telah bersertifikat. Salah satunya pemdes bisa mendapatkan pendapatan asli desa (PADes). Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Pipit Anggraeni